Simalungun, Lintangnews.com | Kapolres AKBP Marudut Liberty Panjaitan gelar rapat koordinasi bersama Bupati Simalungun, Kepala Kantor BPN, Kepala Kantor KPKNL dan pimpinan PTPN III dan IV, Senin (3/12/2018).
Ini terkait penghapusan aset tanah yang sudah diberikan kepada user (pengguna) untuk ditindak lanjuti oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertempat di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun.
Rakor diawali kata sambutan dari Bupati JR Saragih melalui Asisten I, Marolop Silalahi menyebutkan, mengapresiasi kegiatan itu karena masih adanya aset Pemkab Simalungun yang belum memiliki sertifikat.
“Yang memiliki sertifikat nantinya juga ada pembayaran pajak setelah yang sudah dibayar akan masuk ke APBD Simalungun dan bukan pada pmerintah pusat lagi,” ucap Marolop.
Prosedural pembuatan Hak Guna Usaha (HGU, jika penghapusan sudah bisa dilaksanakan secepatnya. Dan rapat berikutnya agar dibawa sertifikat HGU untuk mengetahui bagaimana gambar dari HGU tersebut.
“Kita juga berharap, agar pejabat hukumnya mohon dihadirkan untuk rapat berikutnya. Ini mumpung Kapolres Simalungun sudah memfasilitasi dan untuk rapat selanjutnya agar membawa bahan masing-masing,” ujar Marolop.
Kepala BPN Simalungun, diwakili Kasi IP, Taufik Efendi S meminta pelepasan hak untuk dikerjakan sesegera mungkin. Sementara pihak PTPN IV, Mardani Tampubolon, juga menyambut baik rakor dimaksud dan akan diskusi mengenai pelepasan aset serta, berkoordinasi dengan pihak hukum pertanahan untuk mekanismenya.
KPKNL Cabang Siantar, Sejahtera Sitepu selaku Kasi Teknis hadir sebagai pengelola barang dan nantinya seluruh aset akan menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Dan pada tahun 2018 berhasil mensertifikat 1 bidang tanah dan kali ini untuk mensertifikatkan 6 bidang tanah. Juga akan terus mendorong mensertifikatkan tanah milik pemerintah pada Polres Simalungun.
Sebelumnya aset pemerintah pada Polres Simalungun sebanyak Rp 68 miliar dan saat ini menjadi Rp 294,5 miliar pada tahun 2018. Ini termasuk penambahan tanah dan bangunan milik dalam pelayanan masyarakat di Polres Simalungun dan telah dilaporkan KPKNL ke Polda Sumut.
Kapolres Simalungun menjelaskan, dulu aset itu sudah dilepas PTPN VI dan VII, sehingga perlu dikoreksi serta bagaimana cara menghapuskan daftar aset, karena sudah diserahkam kepada instansi baik Polres ataupun Pemkab.
“Nantinya ini akan menjadi rebutan, karena aset sudah dilepas sejak tahun 1958. PTPN IV melepaskan dan diserahkan, namun tidak dihapus,” papar AKBP Marudut.
Menurutnya, kegiatan itu untuk menindak lanjuti program pemerintah dalam percepatan birokrasi sesuai perintah Presiden RI, Joko Widodo. Dalam rapat diminta untuk saling tolong menolong memperjelas aset tanah dan bangunan yang belum dapat disertifikatkan.
“Tidak ada pekerjaan yang tidak selesai, kalau sungguh-sungguh dikerjakan dan tulus. Ketepatan untuk mengurus surat tanah pada pemerintahan saat ini tidak dibayar demi mensukseskan program pemerintah,” sebut Kapolres.
Diketahui 10 hari setelah rapat, juga akan dilaksanakan rapat kembali untuk mengoptimalkan maksud dan tujuan dari penghapusan aset lahan PTPN IV dan PTPN III tersebut. (zai)