Taput, Lintangnews.com | Kasus pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI di pusat perbelanjaan Alfa Midi Siborong-borong yang berhasil diungkap pihak Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), Senin (27/5/2019) sekira pukul 19.00 WIB.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
Rabu (29/5/2019) dalam press release di Polres Taput, Kapolres AKBP Horas Marasi Silaen didampingi Kasat Reskrim, AKP Zulkarnain memaparkan kronologi kasus pencurian yang dikenakan pasal 363 ayat 4e jo pasal 53 ayat(1)KUHP Pidana
Adapun korban yakni, Fanni Silitonga(26) karyawan wiraswasta yang tinggal di Lobu Siregar, Kecamatan Siborong-borong. Sementara pelakunya ada 3 orang warga Medan,yakni Gomgom Sidabutar, Oliver Sinaga dan Taufik.
“Untuk saat ini pelaku yang didapatkan hanya 2 orang. Sementara 1 orang lagi bernama Taufik sudah kita buat menjadi target atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Taput,” ujar AKBP Horas.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2019/05/Barang-bukti-yang-diamankan-pihak-Sat-Reskrim-Polres-Taput..jpg)
Kapolres menuturkan, modus pencurian dengan mengganjang mesin ATM memakai congkel gigi ini bukan cuman sekali ini dilakukan para tersangka
“Beberapa waktu lalu mereka telah berhasil melakukan aksi yang sama dengan menggondong uang sebesar Rp 30 juta di tempat berbeda,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, para tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Siborong-borong dipimpin AKP JPL Sitorus di wilayah hukum Polres Toba Samosir (Tobasa). Ini setelah berkoordinasi dengan Polres Tobasa.
“Sempat terjadi perlawanan tersangka di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Siborong-borong dan di wilayah Polres Tobasa,” tegas Kapolres. (pembela)