Siantar, Lintangnews.com | Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Benny Purba berang setelah diberitakan terkait berkas tuntutan yang tidak adanya denda maupun subsider di dalamnya.
Namun saat awak media mencoba untuk mengonfirmasi terkait hal itu, Benny malah berdalih dan mengelak kalau berkas itu tidak ada yang salah.
“Apanya yang salah, tidak ada, coba cek ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar ada tidak yang salah,” ucapnya dengan nada gemetar saat berada di depan kantor Kejari sembari meninggalkan sejumlah wartawan, Senin (12/11/2018).
Namun salah satu pegawai PN Siantar mengatakan kepada sejumlah wartawan kalau berkas tuntutan yang tidak ada denda dan subsidernya telah diganti.
“Sudah diganti itu berkasnya. Hari itu juga langsung diganti berkasnya terus dikasi sama kuasa hukum dan PN Siantar,” kata pegawai Posbakum PN Siantar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny ketika membacakan tuntutan, dirinya tidak melampirkan denda maupun subidernya saat melakukan tuntutan tersebut.
Padahal terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis ganja dan bukan tanaman jenis sabu sebagaiman diatur dan diancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahkan saat dikonfirmasi terkait denda dan subsidernya tidak dilampirkan maupun dibacakan dan alamat Kejaksaan juga salah dirinya mengatakan kalau pada saat itu lagi tidak fokus.
“Lagi tidak fokus, makanya semua bersalahan dari alamat maupun denda dan subsidernya tidak tertulis,” ungkap Beny saat berada di ruang sidang utama PN Siantar, Senin (7/11/2018). (res)