Siantar, Lintangnews.com | Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Benny Purba yang tidak fokus dalam membuat berkas tuntutan mendapat tanggapan dari seorang pengamat hukum Martin Onruso.
Hal itu pun disampaikan pada Martin awak media ketika diminta tanggapannya terkait Benny Purba yang ‘asal-asalan’ membuat surat tuntutan tersebut.
Martin mengatakan, yang dilakukan Benny adalah tindakan kelalaian, dan seharusnya harus fokus dalam menuntut maupun membuat suatu berkas.
“Seharusnya dalam mengemban tugas dia (Benny) harus fokus lah. Kalau dibilang tidak fokus, dia itu (Benny Purba) menuntut orang loh ada nyawa orang yang dipertaruhkan martabatnya di situ. Plaku pun seseorang, tapi terdakwa itu punya hak tidak semerta merta,” kata Martin ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (13/11/2018).
Lanjutnya, kalau tidak adanya subider dan denda dalam tuntutan, maka kuasa hukum maupun terdakwa mampunyai celah untuk mengingatkan jaksa. Sekali lagi itu adalah kelalaian.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny saat membacakan tuntutannya, tidak melampirkan denda maupun subider.
Padahal terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis ganja dan bukan tanaman jenis sabu sebagaiman diatur dan diancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahkan saat dikonfirmasi terkait denda dan subside tidak dilampirkan maupun dibacakan, serta alamat Kejaksaan juga salah, Benny mengatakan, kalau pada saat itu dirinya lagi tidak fokus.
“Lagi tidak fokus, makanya semua bersalahan dari alamat maupun denda dan subsider tidak tertulis,” ungkap Beny saat berada di ruang sidang utama PN Siantar, Senin (7/11/2018). (res)