Kasus KDRT, Arjun Gulo Ditangkap Unit PPA Siantar dan Ditemukan 6 Paket Sabu

Siantar,Lintangnews.com | Arjun Gulo (40) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Siantar, Selasa (31/3/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Ini setelah dilaporkan istrinya yang kerap disapa Mak Arjun lantaran sang suami kerap menganiaya dirinya.

Namun, saat dilakukan penangkapan terhadap ayah tiga anak itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya.

Hal itu dibenarkan KBO Satuan Reskrim Polres Siantar, Iptu Sutari. Dia mengatakan, pelaku ditangkap petugas lantaran dilaporkan istrinya.

“Saat petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan6  paket narkotika diduga sabu dan alat hisap (bong) dari bawah tikar yang dibentangkan di dalam kamar,” kata Iptu Sutari.

Lanjutnya, setelah dimintai keterangan, penyidik UPPA kemudian menggiring pelaku dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar untuk proses hukum lanjut.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga mengatakan, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu saat ini sedang dalam pemeriksaan.

“Iya pelaku KDRT sudah diserahkan ke kita, karena saat ditangkap ditemukan narkoba dari dalam kamarnya. Saat ini petugas lagi meminta keterangannya,” kata AKP David via telepon seluler. (Irfan)