Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah di depan persidangan terlibat kasus narkoba, terdakwa Bangun Pasaribu warga Kota Siantar dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Sangkot Tobing selama 14 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, Selasa (23/10/2018).
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sai Sintong Purba menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, P Napitupulu meminta keringanan hukuman.
Dalam putusan disebutkan terdakwa Bangun ditangkap pada Kamis (26/4/2018) sekira pukul 17.45 WIB Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Penangkapan itu berawal saat saksi Zulfan Sikumbang beserta saksi lainnya dari Satuan Lantas Polres Tebingtinggi sedang melaksanakan razia rutin lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gambir. Saat itu terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor dan diberhentikan saksi.
Ternyata Bangun tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), namun memperlihatkan gelagat yang mencurigakan, pucat dan gelisah. Ini membuat saksi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi kantongnya.
Bangun mengeluarkan isi kantong sebelah kiri berisi 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna putih melekat di dalamnya kartu GSM dan 1 lembar STNK kendaraan terdakwa.
Selanjutnya mengeluarkan isi kantongnya sebelah kanan berisi 1 bungkusan plastik asoi warna merah. Kemudian saksi menyuruh membuka bungkusan itu, dan ternyata isinya berupa 1 paket plastik klip transparan berisikan serbuk kristal dibalut plastic warna merah diduga sabu dan 1 buah timbangan digital.
Lalu saksi menangkap dan mengamankan terdakwa. Selanjutnya saksi menghubungi personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan terdakwa yang membawa diduga sabu.
Dari hasil interogasi, Bangun mengakui, memperoleh barang haram itu dari Boy (DPO) pada Kamis (26/4/2018) sekira pukul 17.00 WIB di halaman rumah Boy di Jalan Syafri Cap, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Sementara yang menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu dari Boy adalah Kewel (DPO).
Diakui Bangun, apabila berhasil menjemput sabu dari Boy dan mengantarkannya kepada Kewel, diiming-imingi akan mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu dan diberikan barang haram itu untuk dikonsumsi secara gratis.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)