Kasus Narkotika, Kejari Simalungun Nyatakan Berkas Briptu Reza Fatwa P21

Simalungun, Lintangnews.com | Empat kali dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kepada penyidik Polres Siantar, akhirnya berkas oknum personil Polres Simalungun, Briptu Reza Fatwa dinyatakan P21 atau lengkap.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Allan Baskara langsung kepada lintangnews.com.

“Berkas Briptu Reza Fatwa sudah lengkap atau bisa dibilang P21. Tinggal pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun,” sebut Allan, Selasa (11/12/18)

Sambung Allan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas Briptu Reza yakni Juna Karo Karo dan Bahri Sihombing. Briptu Reza juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu berbunyi ‘dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3.

Sebelumnya,Briptu Reza diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Simpang Kerang Gang Sawit, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/8/2018) sekitar pukul 02.00 Wib. Saat ditangkap, Briptu Reza tengah bersama 2 perempuan muda di dalam rumah tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 botol permen merk Xylitol yang berisi 5 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kertas dan 1 paket sabu yang dilakban kertas seberat 13 gram, 1 timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 lakban kertas dan 2 unit handphone (HP) merk Samsung. Briptu Reza juga sudah mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya.

Pasca penangkapan dan menjalani pemeriksaan selama 6 hari di Polres Siantar, Briptu Reza Fatwa dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu). (irfan)