Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Pengguna Jalan Bisa Menuntut

Tobasa, Lintangnews.com | Puluhan lubang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tepatnya di Desa Patane I sangat memprihatinkan.

Bahkan memungkinkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) khususnya kendaraan roda 2 (sepeda motor) sebab banyaknya lubang di badan jalan.

Hal ini mendapat komentar dari Janner Manurung warga Kecamatan Porsea yang mempertanyakan mengapa pemerintah tidak pernah serius memperbaiki jalan provinsi di daerah itu yang sudah banyak menelan korban, mulai dari luka ringan dan berat bahkan sampai menelan korban jiwa.

“Perlu diketahui masyarakat sesuai dengan Undang-Undang (UU), akibat dari kelalaian penyelenggara jalan, pihak penyelenggara jalan dapat dituntut pidana karena perbuatan tidak memperbaiki jalan telah mengakibatkan kecelakaan sebagaimana diatur Pasal 273 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” sebut Janner, Minggu (11/11/2018).

Untuk itu setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1), sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dan barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Ditambahkan Janner, perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.

Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.

Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara jalan (penjelasan umum UU LLAJ). Karena itu, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas tidak hanya kepada pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga ada tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan apabila kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang tidak laik.

“Masyarakat perlu mengetahui hal ini untuk mendapatkan haknya dalam pelayanan jalan yang baik dengan kondisi jalan yang laik. Itu juga hak masyarakat sebagai pembayar pajak kepada negara,” pungkas Janner. (asri)