Siantar, Lintangnews.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Siantar, Budi Utari Siregar bersama Kepala Dinas Pariwisata, Fatimah Siregar dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Agus Salim menyurati panitia Gala Catur yang diketuai Jayadi Sagala perihal kegiatan diluar ijin yang dikeluarkan.
Dalam temu pers yang dilaksanakan di Jalan Sipirok, Minggu (7/10/2018), Budi Utari menegaskan, jika ada kegiatan di luar ijin, maka Pemko tidak segan-segan melakukan tindakan mencabut ijin dan memberhentikan acara.
“Dalam surat kita jelas, jika tidak dipatuhi maka ijinnya akan dicabut. Aparat kita, Satpol PP Siantar sudah di tempat. Pemko Siantar hanya mengeluarkan acara Gala Catur mulai pukul 06.00-17.00 WIB. Dan tidak ada ijin lainnya,” sebut Budi Utari.
Pada kesempatan itu, Budi Utari atas nama Pemko Siantar menyampaikan permintaan maaf, karena sebelumnya mengeluarkan ijin event pada waktu bersamaan pada 2 kegiatan yang berbeda. Pertama untuk kegiatan gala catur. Kedua, acara tabligh akbar.
“Disini ada kelalaian Pemko Siantar, karena mengeluarkan ijin untuk 2 kegiatan secara bersamaan. Untuk itu kami minta maaf,” terangnya.
Mengetahui adanya kesalahan, lanjut Sekda, pihaknya telah memanggil kedua panitia untuk mendiskusikannya. Hasil musyawarah, panitia tabligh akbar lebih memilih mengalah, kemudian menempatkan acara di Masjid Raya.
Sementara untuk penegasan acara Gala Catur, kata Budi Utari, dilakukan karena mendapat informasi adanya konser yang menghadirkan Judika Sihotang.
“Menurut pantauan kami di Lapangan Adam Malik ada panggung besar dan sound besar, yang kesannya untuk konser. Kiita sudah sampaikan ke panitia karena kegiatan itu menyalahi aturan. Kita meminta untuk tidak melakukan konser. Pagi tadi kita sudah mengeluarkan surat teguran. Jika tidak dipatuhi kita akan mengambil tindakan,” ungkapnya.
Ditambahkan Fatimah Siregar mengakui kesilapan dan kelalaian dalam mengeluarkan rekomendasi kepada kedua panitia.
“Pada tanggal 12 September 2018, Ketua KONI Siantar, Jayadi Sagala memasukkan permohonan untuk Gala Catur. Ini hal ketiga mereka gelar kegiatan yang sama. Mereka bilang ini berbentuk nasional. Kita memberikan apresiasi dan kita memberikan rekomendasi tanggal 12 dan tanggal 13 September ” jelasnya.
Disampaikannya, sejak awal sudah bertanya kepada panitia Gala Catur soal bentuk acara. Hasil penjelasan panitia, hanya untuk Gala Catur diawali jalan santai. Tidak ada konser.
Lanjutnya, pada 19 September 2018, MUI membuat permohonan.”Kalau saya tidak lupa, tanggal 19 September, MUI membuat permohonan. Saya sampaikan tunggu dulu karena saya tidak hafal. Begitu saya lihat di kantor, ternyata ada kegiatan yang bersamaan. Dan kita koordinasikan ke masing-masing pihak dan MUI mau ke Masjid Raya karena kegiatan Gala Catur skala nasional,” terangnya.
Fatimah mengatakan, bahwa jenis kegiatan yang diperkenankan di Lapangan Adam Malik adalah keagamaan, pemerintahan dan sosial. Sementara untuk restribusi, tidak diberkenankan lagi sesuai rekomendasi DPRD.
Untuk Perda restribusi, memang belum dihapus. Dan dalam waktu dekat hal itu akan didiskusikan dengan DPRD sehingga kedepan tidak muncul pemahaman yang simpang siur.
“Soal Perda restribusi dari Adam Malik akan dipelajari agar tidak abu-abu,” tandasnya.
Pantauan di lapangan, puluhan masyarakat telah hadir di Lapangan Adam Malik untuk melihat Judika membawakan lagu kesayangan mereka. (elisbet)