Simalungun, Lintangnews.com | Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dikabarkan memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba beberapa bulan lalu.

KPA dana sebesar Rp 5 miliar yang digelontorkan Pemkab Simalungun pada peristiwa tenggelamnya kapal kayu tersebut, tak lain adalah Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dipanggil terkait dugaan penyimpangan.
Mirisnya, Kaban BPBD Simalungun, Mudahalam Purba tidak hadir atas pemanggilan tersebut. Melainkan mengutus oknum Bendahara, Juliater Damanik. Dan meminta tolong pendampingan, Kabag Hukum, Franki Purba setelah melalui persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal itu dibenarkan Franki Purba dan menjelaskan, upaya pendampingan hukum yang diperintahkan Sekda, Gidion Purba sia-sia belaka. Mengingat pihak Pidsus Kejari Simalungun tidak membenarkannya mendampingi.
“Seharusnya yang hadir Kaban BPBD, Mudahalam Purba. Dia minta tolong kepada Sekda mendampingi Bendahara. Namun Pidsus tidak membenarkan saya mendampingi. Jadi disini lah saya menunggu,” kesalnya, Kamis (4/10/2018) di kantin Kejari Simalungun.
Sementara Juliater Damanik menjelaskan, keberadaannya di kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan Km 6 Kecamatan Siantar terkait dana sebesar Rp 5 miliar.
Dirinya dicecar berbagai pertanyaan dan menyerahkan bukti. Ini berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana sebesar Rp 5 miliar bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT).
“Saya hanya dimintai keterangan dan disuruh ujian. Yang memeriksa bukan Kasi Pidsus. Tapi anggotanya. Ya mirip ujian lah,” ucapnya.
Sebelumnya, terkait pendistribusian dana sebesar Rp 5 miliar yang disalurkan Pemkab Simalungun untuk peristiwa yang telah merenggut ratusan orang korban jiwa itu dan sampai saat ini masih tidak berhasil dievakuasi.
Juliater menyatakan, pihaknya saat menyerahkan dana secara tunai alias tidak melalui transper ke rekening bank penerima manfaat. Tidak ada mendapatkan laporan pertanggungjawaban dari pihak – pihak terkait. Namun satu hari itu semua LPj sudah diserahkan ke Pidsus.
“Ya, semua LPj nya sudah saya serahkan kepada Pidsus. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Ya seperti ujianlah. Ditanya, apa payung hukum penggunaan anggaran itu, saya kasih tau. Itu pula pertanyaan yang harus saya isi. Mirip ujian lah,” ujarnya lemas.
Sebagimana diketahui, dana sebesar Rp 5 miliar itu untuk biaya tim evakuasi pada 3 instansi vertikal. Yakni, Tim Posko Kecamatan Dolok Pardamean,Tim Posko RSUD Tuan Rondahaim, Tim Posko Raya. Tim Posko Tigaras, Tim Posko Kominfo dan biaya publikasi.
Selanjutnya, Tim Posko Satpol PP, Tim Posko Dishub Simalungun. Penyediaan sarana air bersih pada jamban, biaya makan minum di Hotel Simalungun City yang notabene milik usaha Bupati Simalungun, JR Saragih. Dan biaya uang duka kepada keluarga korban.
Sementara, pihak Pidsus Kejari Simalungun, hingga berita diturunkan belum berhasil dimintai keterangan tentang dugaan penyimpangan pemanfaatan dana yang terindikasi terjadi penyimpangan merugikan keuangan negara. (zai)