Simalungun, Lintangnews.com | Dugaan perbuatan melanggar peraturan dan perundang-undangan terjadi terkait penerbitan dan pemberian ijin pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawita Jaya Sejahtera (SJS) di Huta IV Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Nagori (Sekdes) Nagori Buntu Bayu, Tunggul Tampubolon dalam rangka dimintai keterangan dengan membawa dokumen terkait.
Informasi data dihimpun, Rabu (3/10/2018), Tunggul Tampubolon akan dimintai keterangan oleh pihak Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Ade Jaya Ismanto terkait pembangunan PKS milik PT SJS.
Dirinya diminta hadir, Kamis (4/10/2018) ke Kantor Kejari Simalungun di Jalan Asahan Km 4 Kecamatan Siantar untuk memberikan keterangan dengan serta merta diwajibkan membawa dokumen-dokumen terkait pendirian PKS.
Adapun pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kejari Simalungun Nomor print 09/N.2.24/Dek. 3/09/2018, tanggal 20 September 2018. Dan wajib hadir di kantor Kejari Simalungun pada Kamis (4/10/2018) sekira pukul 09.00 WIB.
Sayang, terkait informasi itu, anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Dadang Pramono yang diketahui selaku Humas pasca pendirian PKS milik PT SJS beberapa bulan lalu, tak menanggapi konfirmasi yang dilayangkan. Meskipun konfirmasi itu terkirim. (zai)