Siantar, Lintangnews.com | Salah satu Calon Direksi Perusahaan Daerah milik Pemko Siantar inisial ESD pernah dinyatakan positif narkoba pada saat memenuhi syarat sebagai Calon Legislatif (Caleg) tahun 2019.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
Ini diketahui saat lintangnews.com menyambangi Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar di Jalan Tentram, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (12/09/18).
Kepala BNNK Siantar, AKBP Saudara Sinuhaji membenarkan jika ESD datang melakukan tes urine untuk memenuhi persyaratan Caleg pada bulan Juli kemarin dan dinyatakan positif (terindikasi narkoba).
“Saat itu juga ESD kabur, tidak mau mengambil hasil tes urinenya. Saya juga tidak mau menandatangani hasil tes urine tersebut, sehingga dia kemarin gagal sebagai Caleg,” kata Sinuhaji.
Dia juga menuturkan, jika ESD pada tanggal 5 September 2018 kembali melakukan pengecekan tes urine untuk memenuhi persyaratan Calon Direksi Perusahaan Daerah milik Pemko Siantar dan dinyatakan negatif (tidak terindikasi narkoba). Menurutnya, dalam waktu dekat hasil itu bisa berubah jika melalui tes urine.
“Apabila melalui tes urine hasil itu bisa berubah dalam waktu beberapa bulan. Jika melalui tes darah DNA atau rambut itu membutuhkan waktu lama hingga bertahun-tahun. Itu mengeluarkan biaya besar bagi masyarakat yang ingin tes melalui DNA dan rambut,” paparnya.
Sinuhaji juga menuturkan, ada data jika ESD pernah berobat di Kota Medan. “Kita punya data bahwa beliau sudah pernah berobat di Kota Medan,” paparnya. (irfan)