Kepsek SMAN 1 Bandar Dilaporkan ke Polres Simalungun, Ini Dugaan Kasusnya

Simalungun, Lintangnews.com | Institution Law And Justice (ILAJ) melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Bandar ke Polres Simalungun terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Ini berdasarkan surat pengaduan ILAJ pada tanggal 03 Oktober 2018, Nomor: 015/SP/B-EKS/X/2018. Dan berdasarkan surat dari Polres Simalungun Nomor: B/291/X/2018/Reskrim, merupakan bukti bahwa surat laporan ILAJ itu telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Kamis, 25 Oktober 2018.

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite menuturkan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada pihak yang berwajib terkait pengaduan, dugaan korupsi yang dilakukan Mariani Samosir.

Menurutnya, sebelumnya diduga telah terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan Komite SMA Negeri 1 Bandar Kabupaten Simalungun. Ini sesuai Surat Edaran Komite No. 7/KS/SMAN1-BOR/IX/2017 tanggal 20 September 2017.

Pada poin 2 disebutkan, setiap orang tua siswa dapat menyumbang sesuai dengan kemampuan masing-masing dengan minimal Rp 50 ribu. Ini diperuntukkan bagi orang tua yang mau dan mampu membayar lebih Sumbangan Sukarela Pendidikan (SSP).

“Yang menjadi permasalahan jika disebut sumbangan sukarela mengapa ditentukan minimal Rp 50 ribu per siswa, ini kan artinya merupakan ketentuan yang mengikat. Padahal sifatnya sukarela dan sesuai dengan kemampuan orang tua siswa, seharusnya jumlah nominal sumbangan sukarela itu seiklasnya hati sesuai kemampuan orang tua,” terang Fawer, Kamis (25/10/2018).

Dia juga menuturkan, diduga terjadi pungli yang dilakukan Komite Sekolah dan Kepsek SMAN 1 Bandar dengan adanya kutipan uang parkir terhadap sepeda motor para pelajar sebesar Rp 2.000 per motor yang lokasinya terletak di tanah pemerintah daerah atau di belakang sekolah di pinggir Jalan Stadion.

“Menjadi permasalahan, pada siapa uang parkir yang sudah dipungut. Karena hasil investigasi kami, uang parkir bisa mencapai Rp 200-400 ribu per hari. Ini sudah berlangsung sejak 25 September 2017 hingga sekarang,” paparnya.

Hal lain yang disoroti pihaknya terkait dugaan pungli yang dilakukan Kepsek dengan mengutip uang rapot terhadap siswa sebesar Rp 50 ribu per orang siswa pada semester 1 kelas 10 TP 2016/2017. Padahal biaya pembuatan rapot dapat ditampung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Bab V Poin 5a.

“Selain itu, diduga telah terjadi penyelewengan dana SSP yang dilakukan Komite Sekolah dan diketahui Kepsek. Hal itu dapat dilihat dari laporan pertanggung jawaban keuangan Komite Sekolah yang diketahui Kepsek pada periode Juli-Desember 2017 yang dilaksanakan pada Senin (12/2/2018) bertempat di aula sekolah SMAN 1 Bandar,” tukas Fawer.

Lanjutnya, disitu dapat dilihat poin-poin atau pos-pos pengeluaran yang dilaporkan dalam buku kas dana SPP SMAN 1 Bandar Tahun Pelajaran (TP) 2017/2018. “Banyak yang tidak sesuai, bahkan tidak ada dalam anggaran pendapatan dan pembelanjaan Komite Sekolah yang disetujui orang tua siswa pada rapat umum dengan komite dan Kepsek pada tanggal 20 September,” paparnya.

Fawer menuturkan, pihaknya menemukan ketidak sesuaian atau kejanggalan antara anggaran pendapatan dan belanja Komite Sekolah yang disetujui orang tua siswa dengan pertanggung jawaban dalam buku kas dana SSP serta Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017.

Menurutnya, hal itu dapat dilihat pada pos-pos pengeluaran dalam buku kas dana SSP. Seperti diduga telah terjadi penyelewengan dana BOS oleh Kepsek. Hal itu disebabkan karena Kepsek telah melaporkan online penggunaan dana BOS tertanggal 10 Agustus 2017.

Dilaporkan bahwa 18 orang guru honor dan 8 orang pegawai honorer gajinya telah dibayarkan dengan menggunakan dana BOS TP 2017/2018. Namun ternyata uang gaji tersebut tidak ada diterima.

“Menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 pada Bab V.c.9 dinyatakan bahwa 15 persen dari total dana BOS yang diterima Kepsek dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Pertanyaanya, jika boleh digaji melalui dana BOS, mengapa harus mengutup dana SSP dari orang tua siswa,” tukasnya.

Fawer juga menjelaskan, menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 pada Bab V.c.10.a dinyatakan bahwa dana BOS yang diterima SMAN 1 Bandar boleh digunakan untuk membeli komputer dengan jumlah maksimal 5 unit per tahun. “Tetapi mengapa pembelian 100 unit komputer sesuai yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja komite semuanya harus dibebankan kepada orang tua siswa, lalu dana BOS tersebut sebenarnya digunakan untuk apa,” tanya Fawer.

Pihaknya juga menyoroti bantuan dana BOS di SMAN 1 Bandar sebesar Rp 1,4 juta per siswa per tahunnya. Berdasarkan perhitungan itu, SMAN 1 Bandar diperkirakan menerima dana BOS sekitar lebih kurang Rp 1.443.400.000 (dengan jumlah siswa 1.031 orang).

Sementara tahun 2017/2018, SMAN 1 Bandar menerima dana BOS sekitar lebih kurang Rp 1.586.200.000 (dengan jumlah siswa 1.133 orang).  Fawer menuturkan, yang menjadi pertanyaan kemana dialokasikan dana sebanyak itu tidak ada yang tahu. Bahkan guru-guru komite apalagi orang tua siswa tidak ada yang mengetahui.

“Menurut Permendikbud disebutkan bahwa pengelolaan dana BOS harus mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Dana BOS juga harus dikelola secara professional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan,” tukasnya.

Namun Fawer menilai, pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Bandar tidak akuntabel dan tak transparan sesuai ketentuan. Juga tidak mengikutsertakan dewan gutu dan Komite Sekolah dalam pengelolaannya, sehingga Kepsek patut diduga telah melanggar ketentuan Permendikbud.

Pihakya menduga kerugian keuangan negara dalam hal ini lebih kurang Rp 3 miliar. ILAJ berharap penegak hukum  segera melakukan pemeriksaan terhadap Mariani Samosir. Dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pergantian terhadap Mariani Samosir.

“Terhadap SMA lainnya juga kami akan lakukan investigasi terkait dugaan persoalan tindak pidana korupsi,” tutup Fawer. (rel)