Simalungun, Lintangnews.com | Diduga akibat nekat melakukan berbagai pelanggaran, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Jorlang Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Jhonny Simatupang akhirnya dicopot dari jabatannya.

Informasi dihimpun, Selasa (7/8/2019) menyebutkan, Jhonny Simatupang dicopot dari jabatan Kepsek sekira 2 pekanan lalu. Namun sampai saat ini serah terima jabatan (sertijab) belum dilaksanakan.
“Sanksi tegas terhadap Kepsek katanya sebagai upaya menindaklanjuti yang telah pernah disampaikan Kabid SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun, Orendina Lingga,” ucap sejumlah guru.
Lanjut para guru, selain mengakibatkan kekosongan pimpinan, mereka khawatir Jhonny Simatupang kembali menjabat.
“Kami khawatir, sebab, sampai saat ini sertijab belum ada dilakukan. Siapa tau Kepsek lama punya manuver yang tidak terdeteksi,” papar mereka.
Sebelumnya, Kabid SMP, Orendina Lingga mengatakan, akan membinasakan jika memang terkait persoalan yang dilakukan oknum Kepsek itu tidak bisa dibina lagi. “Kalau tidak bisa dibina, kita binasakan saja,” kata Orendina Lingga saat ditemui lintangnews.com di sekitar ruang kerjanya.
Ucapan itu disampaikan sebagai peringatan keras kepada Kepsek SMPN 1 Jorlang Hataran atas aksinya yang menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan tim.
Ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2019 tentang menyusun RKAS, Kepsek harus melibatkan tim dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Menurut petunjuk teknis (juknis) nya, menyusun RKAS itu Kepsek harus serta merta melibatkan tim BOS. Yakni, Kepsek, guru-guru dan Komite Sekolah. Kita akan surati Kepsek dan melaporkannya ke atasan,” ucapnya. (Zai)