Simalungun, Lintangnews.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Gideon Purba minta agar penerimaan bunga deposito sebesar Rp 65 miliar yang telah tertuang di nota keuangan Rancangan Perubahan (P) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2018) untuk tidak diekspos. Ini setelah terungkap bodong dan akan dibatalkan.
“Netnyalah nanti. Pembahasan gak usah diekspos lah itu,” pinta Gideon dengan raut wajah gagap dan bingung saat dikonfirmasi tak jauh dari ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun tanpa menjelaskan angka deposito, Rabu (10/10/2018).
Disinggung mengenai bunga sebesar Rp 65 miliar tanpa deposito yang sempat diusulkan kepada Banggar DPRD Simalungun, Gideon berulang kali menyampaikan tidak jadi. “Gak jadi itu. Dibatalkan nanti. Gak usah diekspos,” ulang Sekda memelas terkesan mengajak untuk berkolaborasi.
Sementara, hasil dari pembahasan P-APBD, setelah terkuak ke permukaan, bunga sebesar Rp 65 miliar yang tanpa deposito dan sempat diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Banggar DPRD Simalungun saat proses pembahasan akhirnya dihapus dan ditolak.
“Itu gak jadi. Sudah dihapus. Karena, memang gak ada depositonya,” kata Wakil Ketua DPRD Simalungun dari Partai PDI Perjuangan, Rospita Sitorus menanggapi konfirmasi wartawan usai memimpin rapat Banggar sembari berjalan menuju ruang paripurna.
Hal senada juga disampaikan Koordinator TAPD, Asisten III Keuangan Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih bahwa bunga sebesar Rp 65 miliar tanpa deposito telah dihapus. Setelah terungkap P-APBD yang sudah ditandatangani di paripurna sebelumnya, bodong. “Sudah dihapus,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jon Suka Jaya Purba saat ditemui mengatakan, pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap dana untuk didepositokan. Sehingga bunga deposito dimaksud tidak ditolak Banggar.
“Kita masih menghitung dana di perbendaharaan yang akan didepositokan. Walau pun secara nyata itu pasti tidak akan tercapai. Kalau depositonya di Bank BNI masih nol,” ucapnya seraya enambahkan bahwa secara pribadi terkait adanya penerimaan bunga deposito pada nota keuangan Rancangan P-APBD sulit menjelaskan.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani menanggapi adanya informasi bahwa sejumlah anggota Banggar belum ada menerima draf Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menilai, harusnya sudah sampai. Karena terkait penggandaan draf KUA-PPAS merupakan tugas Sekretariat.
“Harusnya sudah sampai. Itu tugas Sekretariat. Sama saya sudah sampai. Coba tanya sama Sekretariat,” katanya.
Timbul mengaku, terkait penerimaan bunga deposito sebesar Rp 65 miliar belum mengetahui. Walaupun adanya penerimaan daerah dari bunga deposito tersebut sudah dicantumkan pada nota keuangan Rancangan P-APBD 2018 dan sudah ditandatangani.
Miris lagi, diduga terinspirasi dari pimpinan rapat Banggar tentang pembahasan KUA dan PPAS P-APBD Simalungun 2018, Timbul Jaya yang juga selaku Ketua Partai Golkar Simalungun, sementara Makmur Damanik selaku pelapor pada rapat Banggar justru menyatakan bahwa seluruh anggota sudah diberikan draf KUA-PPAS P-APBD Simalungun sebagai bahan dalam pembahasan. Terkecuali bagi anggota Banggar yang tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan tidak mendapatkannya.
Saat itu draf KUA-PPAS yang ditunjukkan Makmur adalah dokumen nota keuangan Rancangan P-APBD 2018 yang telah ditandatangani Bupati Simalungun, JR Saragih. Penandatanganan dokumen itu dilakukan Sekda, Gideon Purba.
Sementara menurut Gideon, dirinya hanya membubuhkan paraf. Ini karena dirinya belumlah menjabat Bupati.
Dibubuhkannya paraf itu pada rapat paripurna DPRD Simalungun tentang penandatanganan nota kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif di ruang paripurna dewan beberapa minggu lalu. (zai)