Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar Bantah akan Dipanggil Poldasu

Siantar, Lintangnews.com | Sempat beredar kabar bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar akan dipanggil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Hanya saja rumor itu dibantah oleh Ketua Komisi II DPRD Siantar, Rini Silalahi. “Itu siapa yang menyebutkan,” tanya Rini, Kamis (13/2/2020).

Ia mengaku, sempat mendengar rumor tersebut. Ia menjelaskan, rumor tersebut, awalnya didengar oleh masyarakat dari Wali Kota Siantar, Hefriansyah dalam suatu pertemuan.

“Dalam pertemuan itu, Wali Kota menjelaskan, bahwa keterlambatan dirinya hadir karena adanya kedatangan pihak Poldasu. Masih dalam acara itu, Wali Kota menyebutkan, bahwa Ketua Pansus Hak Angket juga akan dipanggil. Coba konfirmasi saja pada Wali Kota secara langsung,” ungkap Rini.

Ia menegaskan, sejauh ini tidak ada pemanggilan Poldasu pada pihaknya. “Tidak ada pemanggilan itu. Ke lembaga DPRD juga tidak ada,” ucap Rini dari seberang telepon seluler.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, Rini bersama rekan di Pansus Hak Angket optimis akan selesai waktu yang telah ditetapkan.

“Pastinya kita optimis untuk itu. Jika ada yang berpendapat kita tidak serius, itu sesuai pendapat masing-masing. Makanya rapat pemanggilan Wali Kota akan dilakukan secara terbuka, jadi jika ada yang masih kurang yakin bisa hadir untuk menyaksikan serius apa tidak,” jelasnya.

Sambungnya, dalam kerja Pansus Hak Angket bahwa usai mengumpulkan data setelah itu akan dibuat kesimpulan. “Untuk pemanggilan Wali Kota, sesuai jadwal di atas tanggal 20 Februari 2020. Namun jika pengumpulan data ini agak cepat selesai, maka pemanggilan bisa saja dipercepat,” paparnya.

Sambungnya, Pansus Hak Angket terus bekerja dalam menjalankan tugasnya. Ssejumlah pihak telah ditemui dalam mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota, Hefriansyah.

“Berhubung data dari Pemko Siantar belum diserahkan ke Sekretariat DPRD maka Pansus Hak Angket mengumpulkan data dari sejumlah lembaga, seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” sebut Rini.

Untuk dari kedua lembaga tersebut, tutur Rini, Pansus Hak Angket akan datang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Jumat (14/2/2020).

“Usai dari situ nanti, Pansus Hak Angket akan rapat internal untuk mengumpulkan data dan melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk Wali Kota, Hefriansyah,” jelas politisi Partai Golkar Siantar ini.

Rini juga memastikan rapat pemanggilan Wali Kota nantinya akan dilakukan secara terbuka dan disaksikan media, masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), guna keterbukaan kepada publik.

Sebagai Ketua Pansus Hak Angket, Rini menggaransi dalam proses ini tidak ada yang akan ditutupi oleh pihaknya. (Elisbet)