Simalungun, Lintangnews.com | Kings Spa di kompleks Griya Nagori Siantar Esatate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diduga tak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari dinas terkait di Pemkab Simalungun.
Informasi dihimpun, Minggu (29/11/2020), tempat pijat spa itu tidak memiliki izin lingkungan, tetapi mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Singel Submission).
Yasmin, mengaku istri dari M Syahputra warga Jalan TB Simatupang Gang Pelangi Lingkungan VI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan mengatakan, suaminya (M Syahputra) tercatat pada NIB 02191012964 adalah sebagai pemilik Kings Spa. NPWP usaha nihil, dengan kode dan nama KBLI : 86902-Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional. Sementara akses kepabeanan diketahui nihil.
NIB King Spa itu diterbitkan tanggal 4 November 2020 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Catatan. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha.
Kebenaran dan keabsahan atas usaha yang ditampilkan dalam dokumen ini akan data yang tersimpan dalam sistem OSS menjadi tanggungjawab pelaku usaha sepenuhnya.
Diketahui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Simalungun untuk mengurus perizinan berusaha, baik perorangan maupun non perorangan saat ini telah terintegrasi secara elektronik melalui OSS, yang secara sektoral domainnya ada di pemerintah pusat. Setelah pengajuan disetujui oleh OSS, baru NIB nya keluar.
“Lazimnya, setelah NIB terbit, pemohon berusaha wajib melakukan pemenuhan komitmen dengan berbagai syarat secara teknis dan sesuai undang undang, yaitu kepada Dinas PMPTSP setempat,” imbuh sumber.
Bahkan setelah persyaratan komitmen terpenuhi, Dinas PMPTSP bisa mengeluarkan persetujuan tanda daftar usaha sesuai dengan sektor usaha yang diajukan pemohon.
Disinggung terkait adanya dugaan di King Spa praktik prostitusi, Yasmin membantah. “Yang menyediakan prostitusi siapa? Mohon konfirmasinya ya,” sangkal Yasmin pada pesan singkat telepon selulernya.
“Gini aja. Kami tunggulah di Kings biar kita ngomong sama Fitri, bang Anto. Biar jelas. Karena kalau keg gini, maaf kata bisa salah salah cakap. Baiknya ngomong langsung,” tukasnya.
Anto yang diketahui ketua salah satu asosiasi pijat tradisional di Kabupaten Simalungun, juga perantara Syahfitri warga Kabupaten Deliserdang mengontrak tempat usaha Kings Spa, enggan menanggapi.
Meskipun konfirmasi pesan singkat yang dilayangkan terkait kebenaran dirinya sebagai humas dan selaku pengurus perizinan seperti disampaikan Syahfirti, statusnya terkirim, Minggu (29/10/2020).
Sebelumnya, masyarakat akan protes dan dikerahkan ke lokasi usaha massage, lulur dan spa di komplek Griya, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar.
Hal itu ditegaskan Pangulu Nagori Siantar Estate, Rusdi kepada wartawan melalui seluler jika surat keterangan usaha yang telah diterbitkan.
“Semua itu sudah ada surat tempat usaha sebagai dasar pengusahanya mengurus izin. Tetapi, kalau surat itu disalahgunakan, masyarakat akan protes dan saya kerahkan ke situ,” tegas Rusdi. (Zai)