Medan, Lintangnews.com | Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 68/KTPS/KNPI SU/XI/2018 tentang Karetaker DPD KNPI Kota Siantar. Surat resmi itu diterbitkan pada Selasa (13/11/2018).
Adapun alasan Karetaker dalam surat itu dijelaskan bahwa periodesasi KNPI Siantar di bawah kepemimpinan Parlaungan Purba telah berakhir sejak tanggal 1 November 2017.
“Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Nasional Pemuda Indonesia, pokok-pokok program kerja Daerah Organisasi (PPKDO) KNPI Sumatera Utara dan sesuai dengan Peraturan Organisasi KNPI Nomor: 02/PO/KNPI/IV/2015 tentang Musyawarah KNPI, maka kami perlu mengambil keputusan untuk Karetaker DPD KNPI Siantar,” sebut Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso seperti dikutip sesuai SK, Rabu (14/11/2018).
Dalam SK itu pada pasal 1 menjelaskan bahwa KNPI Sumut mencabut dan membatalkan SK pengesahan komposisi KNPI Santar masa bakti 2014-2017.
“Dengan resmi kami mencabut dan membatalkan SK KNPI Sumut Nomor: 44/KTPS/KNPI PROV/XI/2014 tentang pengesahan komposisi dan personalia KNPI Siantar yang diterbitkan pada 1 November 2014 lalu,” papar Sugiat.
Sambungnya, untuk penataan organisasi yang baik, kesinambungan dan jalannya organisasi secara efektif dan efisien, maka pihaknya perlu mengangkat dan menetapkan personalia Karetaker KNPI Siantar.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengurus Karetaker bertugas untuk melakukan verifikasi keberadaan pengurus Kecamatan KNPI dan Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat Siantar. Selanjutnya, pengurus Karetaker wajib mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke XIII KNPI Siantar.
Berikut komposisi dan personalia Karetaker KNPI Siantar yakni, Ketua Abdul Kodir Simorangkir, Wakil Ketua Budi Syahputra, Wakil Ketua Faidil Siregar, Wakil Ketua Alfredo Pance Saragih, Sekretaris Rahman Rejeki,
Wakil Sekretaris Zuhairian Syahputra, Wakil SekretarisTagor Mulia Harahap, Wakil Sekretaris May Luther Dewanto Sinaga dan Bendahara Willy W Sidauruk. (rel)