Komite SMKN 1 Pematangsiantar : Uang SPP Guna Menunjang Operasional Pendidikan

PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Pematangsiantar menyatakan pembayaran uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dibuat guna menunjang operasional pendidikan di sekolah. Seperti, kebutuhan pengembangan fasilitas, pemeliharaan gedung, pembelian peralatan, gaji staf, dan mendukung kegiatan belajar mengajar.

“Sebab, dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang digelontorkan tidak dapat menanggulangi seluruh operasional Pendidikan di sekolah,” Ungkap Ketua Komite SMKN 1 Kota Pematangsiantar Binchardtua Halomoan Siregar didampingi Sekretarisnya Buyung Tanjung kepada awak media ini, beberapa hari lalu.

Dijelaskannya, uang SPP yang dahulunya disebut Uang Komite dibuat atas musyawarah mufakat para orangtua siswa dan meningkatkan rasa keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak-anak mereka.

“Jadi tidak semua juga siswa itu dikutip, karena penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar, red), KIS (Kartu Indonesia Sehat), PKH (Program Keluarga Harapan,red) dan merasa tidak mampu (dilampirkan surat tidak mampu) tidak diminta untuk uang SPP itu,” Tegasnya.

“Jadi ada yang mengatakan itu wajib untuk keseluruhan siswa adalah tidak benar dan peruntukan uang Komite tersebut jelas peruntukannya dan juga sudah mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” Cecar Binchardtua.

Mengapa dibuat memakai nominal dan terjadwal, lanjutnya, adalah untuk mempermudah tugas pengawasan mereka terhadap dana tersebut.

“Uang Komite ini dilangsungkan di SMKN 1 Kota Pematangsiantar bukan pada masa Kepala Sekolahnya Ika Febriani SPd MPd, melainkan sudah terjadi dari sebelumnya. Setiap tahun ajaran baru para orangtua siswa akan rapat membahas uang Komite itu dan tentang besarannya, ” Ujarnya.

Kepala SMKN 1 Kota Pematangsiantar, Ika Febriani SPd MPd melalui Humasnya Stella menyatakan merujuk aturan pemerintah atau peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 44 tahun 2012 yang diganti dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 yang mangatur dengan penekanan pada larangan pungutan bagi peserta yang tidak mampu dan kewajiban transparansi.

Hal ini selaras dengan Ombudsman yang melarang para guru atau kepala sekolah lakukan pungutan terhadap siswa yang kurang mampu.

“Kami tidak melakukan pungutan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), terhadap siswa yang kurang mampu,” Tegasnya. (*)