Komnas PA Desak Kejari Taput Tahan Oknum Guru SD Terduga Pelaku Cabul

Taput, Lintangnews.com | SMN (44) oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), terduga pelaku kejahatan seksual terhadap 11 muridnya dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Ini sesuai pasal 76E Junto Pasal 82  ayat  (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait merespon pengaduan keluarga korban yang diterima bagian pengaduan Komnas PA, Jumat (10/5/2019) kemarin.

“Namun disayangkan, dan patut dipertanyakan mengapa setelah jaksa menyatakan berkas yang disampaikan sudah lengkap (P21), tetapi pihak penyidik tidak menyerahkan terduga pelaku secara fisik kepada Kejaksaan,” kata Arist Merdeka, Minggu (12/5/2019).

Dirinya mempertanyakan ada apa dibalik kasus ini dan mengapa penegak hukum tidak menahan pelaku.

“Padahal sesuai UU Perlindungan Anak, bagi pelaku kejahatan seksual yang memenuhi unsur pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, maka wajib ditahan,” paparnya.

Arist Merdeka berpendapat, dengan tidak ditahannya pelaku, maka Jaksa PenuntutUmum (JPU) dan penyidik telah melakukan pengabaian hak-hak korban, serta gagal paham terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput untuk segera menahan pelaku sebelum membacakan tuntutannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Taput.

Komnas PA juga mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Taput untuk segera memberhentikan SMN dari tugasnya sebagai guru.

Sebelumnya, kasus sodomi dan perbuatan cabul ini terbongkar berawal dari salah seorang anak RLS (12) siswa kelas 6 yang menjadi korban menceritakan kepada ibunya.

Korban menceritakan, aksi pelaku dilakukan di ruang kelas dari bangku dan berpindah ke atas meja sekolah pada jam istirahat. Modusnya dengan meminta korbannya lebih dulu memijat-memijat leher dan tubuh pelaku.

Selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban dan memegang alat vitalnya. Korban juga diminta untuk memegang dan menggoyang-goyangkan alat vital pelaku.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang sebedar Rp 2.000 dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapun.

Kasus yang terjadi pada 1 Setember 2018 itu telah dilaporkan tanggal 4 September 2018 kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polres Taput. Namun sampai saat ini proses penegakan hukumnya lambat dan mengendap begitu lama, namun pelaku tetap tidak ditahan.

Menyikapi hal ini, Tim Investigasi Cepat Komnas PA akan memantau proses persidangan  di PN Taput. Ini termasuk berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) untuk menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 dan UU Nomor 17 Tahun 2016. (asri)