Siantar, Lintangnews.com | Perusahaan Daerah milik Pemko Siantar yakni, PD Pasar Horas Jaya (PDPHJ) dan PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) dinilai dalam kondisi dan situasi emergency atau darurat.
Dalam hal ini, khususnya PDPHJ, dengan segudang persoalan perusahaan ‘nyaris’ telah mematikan pergerakan roda managemen dan operasional.
Hal ini seperti disampaikan Daulat Sihombing, selaku Ketua/Advokat Sumut Watch melalui pesan tertulisnya, Selasa (23/10/2018).
Daulat menilai, manpower atau ketenagakerjaan dalam tubuh PDPHJ sangat bermasalah. PDPHJ kini mengalami over kapasitas pegawai hampir 50 persen. “Porsi sehat pegawai perusahaan ini diperkirakan cukup 150 orang, namun faktanya kini pegawai mencapai 340 orang,” papar Daulat.
Pengelolaan managemen juga disebut Daulat ironi sekali, di mana operasionalisasi PDPHJ ternyata tidak memiliki sistem atau aturan perusahaan yang mendukung orientasi provit.
“Ada peraturan pegawai, tapi duplikasi peraturan PNS/ ASN. Peraturan ini justru telah membuat management menjadi tak berdaya untuk mengelola disiplin dan menyehatkan perusahaan,” papar Daulat.
Dirinya juga menyoroti sistem pengelolaan keuangan yang mengandalkan proses manual secara ‘hand to hand’ dan tanpa pengendalian rencana anggaran keuangan berdasarkan estimasi dan data- data tentang potensi sumber pemasukan dari Kartu Ijin Berjualan (KIB), kontribusi kios, Pedagang Kaki Lima (PKL), kamar mandi, parkir, dll telah menyebabkan perusahaan ini menjadi rentan dengan ‘kebocoran’ dan ketidakpastian tentang stabilitas pengelolaan pendapatan perusahaan.
Daulat menuturkan, apa yang terjadi dengan PDPHJ secara lebih ekstrim ternyata jauh lebih parah dengan PD PAUS. Bila persepsi publik tentang PDPHJ adalah korupsi dan pungli, maka PD PAUS menyangkut ‘puing-puing’ perusahaan.
Menurutnya, dari sosok Dirut sebelumnya, Herowhin Sinaga yang sudah kehilangan kepercayaan publik secara luas, maka PD PAUS pun terlilit segudang masalah.
Seperti kasus pungli rekrutmen sekitar 340 pegawai tahun 2015-2016 sebesar Rp 20-40 juta per orang. Pengangkatan dan penelantaran pegawai secara tidak bertanggungjawab. Dugaan penyelewengan penarikan uang muka atau DP pembangunan kios Jalan Melanthon Siregar dan Pasar Sukadame Eks Terminal Parluasan.
“Ini ditambah dugaan penyelewengan dana pinjaman atas nama puluhan pegawai di Bank Sumut dan Bank Mandiri. Dugaan korupsi pengelolaan miliaran rupiah dana penyertaan modal. Dugaan penyimpangan dalam penarikan kontribusi parkir di eks Terminal Sukadame, pengadaan pasar-pasar Kelurahan/ Kecamatan dan pengelolaan dana operasionalisasi Gojek Antarin. Seperti PDPHJ, deretan masalah PD PAUS merupakan pekerjaan rumah (PR) baru bagi Direksi yang terpilih,” sebutnya.
Lanjutnya, terlepas dari polemik proses seleksi Calon Direksi PDPHJ dan PD PAUS yang menyisakan sepenggal ‘protes’, namun untuk menyelamatkan eksistensi kedua perusahaan daerah dari keterpurukan dan masalah, maka Wali Kota, Hefriansyah harus segera melantik Calon Direksi yang telah diumumkan lolos seleksi.
“Filosofinya, dalam hal keadilan prosedur bertentangan dengan keadilan substansi, maka keadilan substansi harus didahulukan. Wali Kota harus segera melantik Calon Direksi yang telah diumumkan lolos seleksi,” paparnya.
Menurutnya, ini bertujuan untuk pemulihan dan penyehatan perusahaan dari keterpurukan persoalan manpower/ ketenagakerjaan, managemen, keuangan dan berbagai dugaan korupsi dan pungli di PDPHJ maupun PDPAUS merupakan hal substansi yang paling penting untuk diprioritaskan. (elisbet)