Wujudkan hidup sehat tanpa narkoba, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pematangsiantar akan menggelar pemeriksaan tes urine terhadap atlet dan pengurus di Gedung Olah raga Jl merdeka Gedung Suzuya Lantai 4
Ketua Umum KONI Pematangsiantar Riau Siahaan mengatakan, pemeriksaan tes urine yang berlangsung selama dua hari nanti itu melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba menimpa para atlet maupun pengurus KONI Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, jika seorang atlet jauh dari narkoba, maka prestasi yang dicita-citakan akan mudah diraih. Namun sebaliknya, apabila seseorang atlet terkontaminasi penyalahgunaan narkoba, maka dapat berdampak buruk bagi prestasi yang bersangkutan.
“Bagi seorang atlet jangankan menyentuh narkoba, menengok pun tidak boleh. Sekali anda menengok, maka selesailah karier yang bersangkutan,” katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan tes urine ini sangat positif dan bermanfaat bagi KONI Kota Pematangsiantar. Melalui hidup sehat tanpa narkoba ini, diharapkan KONI Kota Pematangsiantar dapat mencetak atlet-atlet muda berbakat yang mampu berprestasi diberbagai ajang, baik itu tingkat Porda, PON dan Internasional.
“Atas pelaksanaan tes urine ini, kami Meminta kepada BNN Kota Pematangsiantar untuk memfasilitasi kegiatan ini,” ucapnya.
Ketua Bidang Hukum KONI Willy W Sidauruk, SH.,M.Si mengungkapkan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan extraordinary atau kejahatan luar biasa. Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) adalah suatu strategi negara untuk menangani permasalahan tersebut, Komitment KONI dalam Memberantas narkoba ialah di mulai dari tubuh KONI sendiri dan mendukung para kaum mudah Untuk mencintai olahraga dan menjauhi narkoba “ ini adalah bentung komitmen kita, dalam pemberantasan narkoba” Ungkapnya.
Menurut Willy, pelaksanaan P4GN merupakan tanggung jawab kita bersama. Kegiatan tes urine ini merupakan implementasi dari Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RUN) P4GN yang mengamanatkan seluruh elemen masyarakat termasuk kementerian, lembaga negara, pemerintahan wajib melaksanakan program P4GN. (Team/red)