
Lintangnews | Jaksa mengungkap dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel atau Balei Merah Putih Pematangsiantar.
Gedung yang selesai dibangun pada 2018, ternyata dibangun tak sesuai bestek oleh pihak rekanan.
Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesly Sitepu mengatakan, kerugian negara akibat penyelewenangan mencapai Rp4,42 miliar. Jaksa telah menetapkan tiga orang rekanan dari PT Tekken Pratama sebagai tersangka.
Ketiganya Hairulloh B Hasan selaku Direktur Utama, Heriyanto selaku Direktur Operasional dan Hary Gularso selaku ahli teknis pelaksanaan konstruksi.
“(Ketiganya) Kita tetapkan tersangka karena dalam pola pengerjaannya ditemukan perbuatan melawan hukum. Terdapat kekurangan volume bestek yang seharusnya dikerjakan namun tidak (dikerjakan),” ujar Jurist, Selasa (18/3/2025).

Kasus berawal pada tahun 2017, PT Telkom menandatangani kontrak dengan PT GSD (Graha Sarana Duta) senilai Rp57,99 miliar untuk pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar.
Proyek ini kemudian dialihkan oleh PT GSD kepada PT Tekken Pratama dengan nilai kontrak Rp51,92 miliar, yang mengalami perubahan menjadi Rp47,77 miliar dengan perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2018.
Jaksa menyelidiki pengerjaan pembangunan menemukan sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Hal ini didapati dari hasil audit dan pengujian teknis.
Diantaranya; adanya duplikasi item pekerjaan dalam Bill of Quantities (BoQ), perbedaan harga pekerjaan Curtain Wall antara RAB dan BoQ.
Kemudian mutu beton yang tidak memenuhi standar kontrak dan SNI, berisiko terhadap kekuatan struktur bangunan dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Ketiga tersangka langsung ditahan dan mendekam di Lapas Klas IIA Pematangsiantar usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar serta uang pengganti,” katanya.
Mulai Perijinan hingga Pembangunan Gedung Telkom Dikorupsi, Bakal ada Tersangka Lain?
Ketiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka menyusul Mahmud yang lebih dulu ditetapkan bersalah dan divonis 18 bulan penjara di PN Tipikor Medan.
Mahmud, eks General Manager PT GSD, anak usah PT Telkom Indonesia, terserrt kasus korupsi IMB Gedung Telkom senilai Rp 1,2 miliar.
“Jadi sesungguhnya kalau (kasus) yang kemarin itu terkait perizinan, sekarang (ketiga tersangka) masuk ke fase pembangunannya,” beber Kajari Pematangsiantar, Jurist
Dia mengutarakan pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung Telkom belum berhenti pada tiga tersangka HBH, H dan HG. Lantas apakah akan ada tersangka lain?
“Pasti (ada tambahan tersangka). Namanya perbuatan koruptif itu bukan individual, itu (dilakukan) berjamaah,” terangnya. (*)


