Jakarta, Lintangnews.com | Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua pihak tidak mendiskriminasi hak pilih penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental di Pemilu 2019.
Dia menegaskan, pihaknya telah sangat cermat dalam mendata dan memverifikasi hak suara para penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental.
“Ketentuan tentang mendata pemilih penyandang disabilitas ini bukan hal baru, bahkan sejak 2009 kita sudah melakukan hal ini. Dan berapa jumlahnya? Total 1,2 juta penyandang disabilitas dalam pelbagai disability masuk ke DPT (Pemilu 2019),” kata Arief di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12/2018).
Jumlah ini, lanjut dia, masih dapat berubah, seiring masuknya laporan yang bisa ditindaklanjuti oleh tim KPU.
“Jadi kami masih terbuka, selama ada informasi, sepanjang informasinya bukan atau tidak dalam kategori yang dikecualikan,” jelas dia.
Kemudian, kepada publik yang masih merasa ragu akan hak suara diberikan pada penyandang disabilitas mental, lantaran dianggap disability jenis ini adalah hak suara kepada mereka yang memiliki kewarasan yang kurang, KPU RI menegaskan seluruh hak mereka telah terkonfirmasi dengan kondisi yang dipastikan dapat memberi suara dalam memilih.
“Penyandang disabilitas jenis ini, terdapat beberapa kategori dan KPU dengan para ahli di bidangnya, para dokter ahli, telah melakukan verifikasi mendetil kepada jenis disabilitas lainnya ini,” tegas Arief.
Berikut rincian data penyandang disabilitas masuk ke DPT penyempurnaan jilid kedua: Tunadaksa 83.182 pemilih. Tunanetra 166.364 pemilih. Tunarungu 249.546 pemilih. Tunagrahita 332.728 pemilih. Kategori disabilitas lainnya 415.910 pemilih. Total penyandang disabilitas 1.247.730 pemilih.
sumber : merdeka.com