Simalungun, Lintangnews.com – Proyek rehabilitasi ruang Sekolah Dasar (SD) Negeri 095550/095551 di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas dan transparansi pelaksanaannya.
Hasil investigasi tim media Lintangnews.com di lokasi proyek menemukan sejumlah kejanggalan. Sejumlah bagian bangunan, seperti papan untuk res plang dan kerangka di dalam ruangan, tampak masih menggunakan material lama. Kondisi ini menimbulkan kesan tambal sulam, seolah tidak ada keseriusan dalam memperbaiki fasilitas sekolah.
Tim juga menemukan bagian pondasi tiang teras depan yang terlihat rapuh dengan kualitas cor yang meragukan. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran terkait daya tahan bangunan, apalagi keberadaannya akan menopang aktivitas anak-anak sekolah yang setiap hari berada di lingkungan tersebut.
Praktik penggunaan material lama pada proyek dengan nilai hampir Rp 1 miliar ini menimbulkan dugaan adanya upaya penghematan biaya demi meraup keuntungan lebih besar. Padahal, proyek yang dikerjakan oleh CV. Charmel Pratama, dengan Direktur Rikson Sihombing sebagai penyedia barang/jasa, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Simalungun, dengan nilai kontrak mencapai Rp 974.787.845.
Dengan anggaran sebesar itu, publik berhak mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai standar mutu, bukan pekerjaan asal jadi. Investigasi tim Lintangnews.com juga menyoroti lemahnya pengawasan yang seharusnya dilakukan pihak terkait. Ketidakseriusan ini justru membuka ruang praktik yang merugikan masyarakat dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di Kabupaten Simalungun.
Proyek rehabilitasi sekolah seharusnya menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam menunjang dunia pendidikan. Namun, jika dalam praktiknya justru masih ditemukan penggunaan material lama, maka wajar bila publik menilai ada permainan yang mengorbankan kepentingan siswa.
Tim media Lintangnews.com akan terus melakukan pemantauan terhadap proyek ini, guna memastikan akuntabilitas dan mendorong pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi.(HS)