Simalungun, Lintangnews.com | Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Johalim Purba undang anggota ke ruang Badan Musyawarah (Banmus) dalam rangka membahas hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan reses.
Undangan itu disampaikan secara lisan seusai mengukuhkan 2 orang anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Simalungun periode 2014 – 2019, Senin (5/11/2018).
Terkait undangannya tersebut, Johalim mengatakan, selama ini BPK terkait kegiatan reses anggota selalu saja dijadikan persoalan. Menurutnya, persoalan reses hanyalah administrasi.
“Selama ini kan, kalau BPK ini, kalau reses jadi persoalan. Maka kita uraikan reses itu sebaiknya seperti apa. Kan kadang – kadang persoalan ini adalah persoalan administrasi. Tidak persoalan uang,” ujarnya.
Menurut politisi partai Demokrat Simalungun ini, di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, DPRD nya melaksanakan reses tidak ramai- ramai. Dan setiap harinya DPRD nya melaksanakan reses.
“Saya baru-baru ini dari Sumenep. Apa yang dimaksud reses? Reses itu adalah anggota DPRD keluar dari kantornya dan bertemu dengan para konstituennya,” ungkap Johalim.
Menurutnya, bertemu konstituen menjaring dan mendengar semua aspirasi masyarakat. Karena itu, DPRD Sumenep tak secara ramai-ramai melakukan reses.
“Setiap hari memang DPRD nya reses. Hanya di Simalungun reses itu harus ada pertanggungjawaban dan dikumpulkan orang. Nah kita kan ceritakan reses yang baik,” sebutnya.
Johalim menuturkan, kedepan biar jangan DPRD ini dipersalahkan hanya masalah administrasi. “Intinya di Banmus ini hanya internal soal reses,” jelasnya bahwa rapat di Bamus tidak soal temuan BPK lainnya. (zai)