Larikan Septor Milik Pegawai Lapas, Abdullah Damanik Pesakitan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tak berapa lama melarikan hasil kejahatannya, terdakwa Abdullah Damanik alias Dulla ditangkap dan kini pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi dipimpin majelis hakim Dharma, Kamis (29/11/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risky dalam dakwaannya menerangkan, terdakwa pada Rabu (1/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB bertempat melakukan kejahatan di Warnet Siffa Net, Jalan Bhakti Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Ini berawal ketika saksi korban Riki Sihombing pergi bermain internet di Warnet Siffa Net. Sesampainya di warnet, pegawai Lembaga Permasayarakatan (Lapas) itu bertemu dengan terdakwa.

Saat itu Riki mengajak terdakwa untuk menemani membeli helm. Selesai membeli helm, keduanya kembali lagi menuju Warnet Siffa Net. Sekira pukul 15.30 WIB, tepatnya di belakang warnet saat duduk-duduk, namun tiba-tiba Dulla meminjam sepeda motor korban.

Terdakwa beralasan mau mengambil uang di Jalan Darat untuk menembus handphone (HP) yang digadaikan di warnet. Riki pun memberikan uang sebesar Rp 50 ribu untuk menembus HP itu, namun terdakwa menolak.

Riki sempat mengatakan, agar bersama-sama menjemput uang itu. Hanya saha terdakwa langsung menjawab jika dirinya akan cepat.

Akhirnya korban mengijinkan terdakwa untuk membawa sepeda motor merek Honda nomor polisi (nopol) BK 2511 WHA. Hanya saja korban sempat meminta terdakwa agar menjemput temannya di Jalan Nenas Kota Tebingtinggi dan Dulla pun pergi.

Setibanya di Jalan Nenas, terdakwa bertemu dengan Riki (DPO) teman dari korban. Riki meminta kepada terdakwa untuk menjual sepeda motor korban dan menyetujuinya.

Sekira pukul 17.00 WIB, keduanya pergi menuju Simpang Hero Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bertemu dengan Romi yang akan membeli sepeda motor korban. Akhirnya dilakukan negosiasi, sehingga harga sepeda motor korban laku terjual sebesar Rp 3 juta.

Dari hasil penjualan kendaraan roda 2 itu, Dulla mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta yang dipergunakan untuk ongkos, makan dan rokok. Sisanya Rp 2 juta ada pada Riki. Namun terdakwa tidak mengetahui uang itu digunakan untuk apa oleh Riki.

Akibat perbuatan terdakwa, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta. Perbuatan terdakwa dalam dakwaan pertama diancam pidana dalam Pasal 372  KUHPidana. (purba)