Legalitas Temu Karya Karang Taruna Sumut 2018 Dipertanyakan

Simalungun, Lintangnews.com | Sejumlah pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara merasakan ada kejanggalan atas adanya Temu Karya Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu di Medan.

Ini termasuk hasil Temu Karya yang memutuskan Dedi sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara.

“Hingga saat ini kita belum ada menerima surat apapun dari Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara. Setau kami, Solahuddin Nasution masih Ketua Karang Taruna Sumut periode 2016-2021,” kata Suyadi selaku Sekjen Karang Taruna Kabupaten Simalungun, Senin (10/12/2018).

Suyadi juga mengatakan, sebelum digelar Temu Karya itu, dirinya dihubungi seseorang yang mengatakan ada undangan untuk Karang Taruna Kabupaten Simalungun. Katanya undangan dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Simalungun. Akan tetapi ketika Suyadi menanyakan ke Dinsos, ternyata tidak ada undangan dimaksud.

“Sebenarnya kami heran, kenapa ada Temu Karya Sumut lagi setelah tahun 2016 sudah digelar. Menurut aturan di Karang Taruna, harusnya Temu Karya Luar Biasa. Itu pun harus melalui tahapan dan ada dasar jelasnya kenapa Temu Karya Luar Biasa itu dilakukan,” tambahnya.

Menurutnya lagi, sesuai dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2018 di Bali dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 42 Tahun 2017, jelas diatur bagaimana mekanisme Temu Karya dan Temu Karya Luar Biasa, termasuk yang menjadi sebab Temu Karya Luar Biasa itu dilakukan.

“Ada namanya evaluasi oleh Karang Taruna setingkat di atasnya dalam hal ini adalah Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). Jika hasilnya memang harus digelarnya Temu Karya Luar Biasa, maka kami yang memiliki suara untuk pemilihan ketua baru harusnya diberitahukan dahulu melalui surat resmi lah. Ini kan organisasi sosial yang jelas aturan mainnya,” terang Suyadi.

Lanjut Suyadi, yang terjadi ada lagi Temu Karya Provsu 2018 setelah ada Temu Karya Provsu 2016 dan bukan Temu Karya Luar Biasa. Sementara masa bakti kepengurusan hingga tahun 2021, sehingga pihaknya mempertanyakan bagaimana nasib Karang Taruna di Sumut.

Terpisah, Karang Taruna Kabupaten Dairi, kepada pengurus Karang Taruna Kabupaten Simalungun melalui Sekretaris Davif Silitonga menyampaikan, Temu Karya itu tidak sah, karena melanggar aturan dan mekanisme Permensos 77/HUK/2010, Pergubsu Nomor 42 Tahun 2017, serta hasil Rakernas Karang Taruna Tahun 2018 di Bali.

“Pengurus Karang Taruna Sumut sesuai Temu Karya 2016 lalu dengan masa bakti 2016-2021 masih aktif. Kami menganggap ini ada kesalahan yang bisa berujung pada terganggunya Karang Taruna di Sumatera Utara. Betapa mudahnya menggelar Temu Karya kembali tanpa ada sebab dan kami pemilik suara tidak diberitahu secara resmi,” kata Davit.

Dia menuturkan, paham sekali dengan mekanisme Karang Taruna, termasuk kenal dengan beberapa orang yang telah menggelar Temu Karya 2018 itu. Dia menilai, aneh dan tidak masuk akal secara logika menurut kaidah dan aturan pelaksanaan Temu Karya 2018 itu.

“Kalaupun ada Temu Karya di antara masa periode yang masih ada pengurusnya dengan SK yang sah, harusnya Temu Karya Luar Biasa. Bukan Temu Karya biasa seperti yang mereka laksanakan itu,” tandas Davit. (zai)