PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com – Perkembangan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret tempat hiburan malam Studio 21 Pematangsiantar terus bergulir. Setelah Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan tanggapan atas surat LBH POROS terkait operasional Studio 21, kini Lintangnews.com secara resmi mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada pihak manajemen Studio 21.
Surat konfirmasi tersebut dikirim sebagai bagian dari upaya jurnalistik Lintangnews.com untuk memperoleh klarifikasi langsung dari pengelola, menyusul adanya penangkapan yang melibatkan unsur manajemen dalam kasus dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami mengirimkan surat konfirmasi resmi untuk memastikan keberimbangan informasi dan memberikan ruang hak jawab kepada manajemen Studio 21,” ujar Redaksi Lintangnews.com, Senin 15,2025
Pertanyaan Kritis Dilayangkan
Dalam surat konfirmasi itu, Lintangnews.com menyampaikan pertanyaan krusial, antara lain:
- kebenaran penangkapan di lingkungan Studio 21,
- status dan jabatan pihak manajemen yang diduga terlibat,
- sistem pengawasan internal tempat hiburan,
- alasan Studio 21 masih beroperasi pasca penangkapan,
- serta komitmen manajemen terhadap Nota Kesepakatan Anti-Narkoba yang sebelumnya ditandatangani bersama aparat dan pemerintah daerah.
Redaksi memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada pihak manajemen Studio 21 untuk memberikan jawaban tertulis.
“Apabila tidak ada tanggapan, hal tersebut tetap akan kami sampaikan kepada publik sebagai bagian dari fakta jurnalistik,” tegas Redaksi.
Sorotan terhadap Sikap Pemerintah Kota
Sebelumnya, Lintangnews.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait desakan masyarakat agar dilakukan evaluasi dan penghentian sementara operasional Studio 21.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemko mengenai langkah administratif yang akan diambil.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban dan pencegahan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana Korporasi
Sejumlah pakar hukum yang dimintai pendapat menyebutkan bahwa apabila penangkapan yang terjadi melibatkan unsur pengelola atau manajemen, maka kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korporasi, sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan
- Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana oleh Korporasi.
Dalam kondisi tersebut, tempat usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Respons Publik Menguat
Kasus Studio 21 kini menjadi perhatian luas masyarakat Kota Pematangsiantar. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa operasional tempat hiburan tersebut masih berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau memang ada manajemen yang terlibat, seharusnya ada evaluasi serius. Jangan sampai hukum terkesan tumpul,” ujar salah seorang warga kepada Lintangnews.com.
Lintangnews Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Studio 21 belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang dikirimkan oleh Lintangnews.com.
Redaksi memastikan akan terus mengawal dan memperbarui perkembangan kasus ini secara berimbang dan profesional. (*)



