Asahan, Lintangnews.com | Pelaku pembakaran warung tuak dan beberapa mobil milik warga Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, bernama Luhut alias Gondrong akhirnya diamankan pihak Polres Asahan, Jumat (7/12/2018).
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna dan Kapolsek Pulau Raja, Iptu Rianto mengatakan, pembakaran terjadi dalam kurun waktu 2 bulan terakhir di wilayah hukum Polsek Pulau Raja.
“Kasus ini diungkap Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja, di mana hasil dari hasil interogasi, pelaku merupakan pecandu minuman keras jenis tuak, sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana. Namun kita masih mendalami dan jika diperlukan akan membawa tersangka ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk diperiksa kejiwaannya,” ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.
AKBP Faisal menuturkan, tersangka akan menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan dan dijerat dengan Pasal 188 Junto Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu pelaku yang juga warga Desa Aek Loba ini kepada awak media mengaku, tidak ada permasalahan dengan pemilik rumah dan mobil yang menjadi korban pembakaran.
“Tidak ada masalah bang dan saya bakar saja pada siang maupun malam hari. Saya membakar sendirian dan memang saat kondisi mabuk,” ujar Luhut yang mengaku telah 6 bulan keluar dari penjara akibat kasus narkoba pada tahun 2012 lalu .
Terpisah, salah satu korban bernama Roni Rumapea, pemilik warung tuak mengakui, pernah tidak memberi utangan kepada Luhut saat minum di warungnya.
“Memang pernah dia (Luhut) minta utangan hendak minum tuak, tapi tidak saya kasih. Di kampung kami, perilakunya biasa saja dan tidak terlihat ada yang aneh,” sebut Roni.
Diketahui Luhut sebelumnya membakar warung tuak milik Roni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan. Pelaku juga membakar 3 unit mobil di Dusun I Desa Aek Loba Afdeling I, Kecamatan Aek Kuasan dan 1 unit mobil di Dusun II Desa Aek Loba Afdeling I. (heru)