Managemen Siantar Hotel Dituding Rumahkan 10 Karyawan Secara Sepihak

Siantar, Lintangnews.com | Diduga pihak managemen Siantar Hotel merumahkan 10 orang karyawan-karyawati tanpa alasan yang jelas dan terkesan secara sepihak.

Hal ini diutarakan salah seorang karyawati Herlina Boru Saragih (41), Selasa (16/10/2018) saat didampingi Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Kota Siantar, Ramlan Sinaga.

Herlina mengatakan, karyawan yang dirumahkan Siantar Hotel ada 10 orang. Namun baru 5 orang menerima surat dirumahkan dari pihak Hotel yang beralamat di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat itu.

“Awalnya dipanggil tanggal 1 Oktober 2018. Karena hanya saya yang komplain akhirnya diambil kesepakatan. Namun sebelum 14 hari, tanggal 8 Oktober sudah dipanggil untuk dirumahkan oleh Amran Sinaga selaku Resident Manager dan Personalia Robinson Aruan,” papar Herlina.

Menurutnya, pihak managemen melontarkan alasan dirumahkan karena perusahan merugi. Termasuk katanya perusahan dijual jika tak mampu membayar gaji karyawan. Sementara diketahui kebanyakan karyawan sudah berusia 55 tahun.

Sementara itu, B Sihaloho selaku akunting di perusahaan menyampaikan, jika hotel merugi hingga sebesar Rp 20 juta per bulan.

Surat sepihak dari managemen Siantar Hotel yang merumahkan dan tidak ditangani karyawan.

Herlina menilai, dirinya lebih baik langsung di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pada dirumahkan. “Bila dirumahkan tidak akan mendapat tunjungan berupa servis omset perusahan sebesar 10 persen yang dibagi rata pada seluruh karyawan,” ungkapnya.

Ramlan Sinaga menilai, ini hanya akal-akalan pihak managemen Siantar Hotel untuk meniadakan hak karyawan, dengan merumahkannnya dan dibayar upah 50 persen.

“Dari mana aturan itu, karena menurut Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan, kalau buruh masih bersedia bekerja tetapi perusahaan tidak mau memberi fasilitas untuk pekerjaan, maka gaji pokok harus dikasih full 100 persen diluar dari tunjangan yang lain,” papar Ramlan.

Dia juga menuturkan, tak segampang itu menyatakan perusahaan merugi. Ramlan menilai, harus ada hasil audit independen menyatakan ke publik jika Siantar Hotel rugi selama 2 tahun beruntun. Hanya saja menurutnya, lebih baik dikurangi jumlah karyawan dan diberikan hak-haknya.

“Saya berharap Pemko Siantar segera mengaudit pajak dari Siantar Hotel. Karena alasan managemen Siantar Hotel itu jelas merugikan pajak dan untuk mengangkangi hak karyawan,” kata Ramlan mengakhiri. (irfan)