Tobasa, Lintangnews.com | RS salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) bersama AS dan CS dituding menganiaya MS seorang kakek berusia 74 tahun, pada Selasa (30/7/2019) lalu.
Kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan, pihknya akan menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional, terkait peristiwa yang terjadi di Kecamatan Ajibata itu.
Sementara, Kapolsek Lumban Julu, AKP Komando Tarigan melalui telepon seluler, membenarkan adanya peristiwa di Desa Parsaoran, Kecamatan Ajibata itu, dan saat ini dalam tahap penyidikan serta pengembangan.
“Dalam waktu dekat kita akan memanggil kedua belah pihak. Sebab kedua belah pihak sudah melakukan pelaporan, untuk selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita,” terang AKP Komando, Selasa (13/8/2019).
Terpisah, melalui telepon seluler anak korban yang berinisial BS mengatakan, pihak Polsek Lumban Julu akan melakukan mediasi pada Kamis (15/8/2019).
“Untuk itu kami berharap kepada Kepolisian dalam hal ini Kapolres Tobasa untuk menangkap para pelaku penganiayaan terhadap orang tua saya, sehingga masyarakat tidak menuding terjadi tebang pilih,” tuturnya.
Penganiayaan itu kata BS, dilakukan para pelaku sudah sangat keterlaluan dan melukai rasa keadilan, apalagi terjadi di depan banyak orang. Bahkan di depan Camat Ajibata, Tigor Sirait yang hanya menonton saja tanpa mau melerai, sehingga korban dilukai sampai berdarah-darah.
“Ada banyak saksi. Hukum harus tegak, harus adil, tak perduli apakah pelakunya mantan pejabat, orang hebat atau apa. Integritas polisi tidak bisa bisa dibeli dengan uang. Ini mengingatkan massa akan berhadapan dengan Polda Tobasa jika bersikap tidak adil,” kata BS.
Dilanjutkan BS, bila hal ini tidak dilakukan aparat penegak hukum secara adil kepada masyarakat kecil, bukan tidak mungkin hal ini terulang kembali. Pasalnya, kejadian itu bukan sekali ini saja terjadi, tetapi sudah pernah terjadi pada masyarakat Ajibata.
“Maklumlah pelaku merupakan orang terkaya di Kecamatan Ajibata. Apabila ini diperlambat prosesnya akan ada dugaan di masyarakat, bahwa proses hukum tumpul ke bawah. Sehingga masyarakat kalangan bawah semakin ditindas,” tutur BS. (asri)