Mantan Jaksa Kejari Siantar Gugat Adik Ipar, Ini Pemicunya

Siantar, Lintangnews.com | Dewi Darwiana selaku mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar gugat balik adek ipar bernama Masiah (58) warga Jalan Deli Lingkungan Pekan II, RT/RW 002/001, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deliserdang sebesar Rp 558 juta lebih, karena dianggap berkhianat.

Ini setelah sebelumnya Masiah melaporkan Dewi Darwiana ke Polres Siantar, dengan tuduhan penggelapan sertifikat tanah. Sementara sertifikat itu secara sukarena diserahkan mendiang suami asiah bernama Darul Fuadi, yang tak lain adek kandung Dewi Darwiana karena terkait hutang piutang.

Gugatan perdata Dewi tertanggal 12 November 2018 didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan akan disidangkan untuk pertama kali tanggal 12 Desember 2018.

Selain menggugat Masiah selaku tergugat I, penggugat Dewi juga menggugat 3 orang anak tergugat yakni, Wira Maulana Tubagus (tergugat II), Daria Perdana Kesuma Tubagus (tergugat III) dan Ratu Ayu Wilandari Tubagus (tergugat IV).

Dalam uraian gugatannya melalui kuasa hukum Dewi, Daulat Sihombing menjelaskan, sejak kelas 3 SD sampai Sarjana Muda Hukum (SmHK) hingga menikah pada tahun 1984, dan mempunyai anak pertama bernama Wira Maulana, tinggal di rumah penggugat.

Namun setelah Darul Fuadi meninggal dunia, para ahli waris seperti ‘lupa kacang akan kulitnya’. Padahal tanah yang diwariskan almarhum juga bukan harta gono gini tapi harta warisan dari orangtua.

“Ada pun objek perkara dalam gugatan penggugat meliputi sejumlah hutang piutang yang terjadi sejak tahun 1984 hingga 2008. Antara lain, pinjaman biaya perkawinan/ pernikahan almarhum dengan tergugat I tahun 1984, pinjaman biaya hidup dan keperluan rumah tangga. Kemudian pinjaman emas, pinjaman talangan untuk membayar hutang kepada pihak ketiga dan pinjaman penguburan jenazah almarhum,” papar Daulat, Selasa (4/12/2018).

Kemudian pinjaman biaya hidup Wira Maulana Tubagus, selama 7 tahun tinggal menetap di rumah penggugat. Ini termasuk  biaya pengurusan kerja tergugat II menjadi PNS di Pemko Siantar, pinjaman untuk menalangi pembayaran uang kuliah tergugat I Daria Perdana  dan terakhir pinjaman untuk biaya hidup tergugat IV, Ratu Ayu Wulandari Tubagus, selama 2 bulan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tinggal di rumah penggugat.

Setelah dikonversi berdasarkan harga emas tahun 2018 sebesar Rp 700 ribu per gram, maka diperhitungkan total sebesar Rp. 558.505.527.

Menurut Daulat, seluruh hutang atau talangan atau pinjaman almarhum kepada penggugat secara keperdataan harus lah diperhitungkan sebagai warisan kepada ahli warisnya masing-masing tergugat I, II, III dan IV.

“Intinya ahli waris tidak hanya mewarisi harta benda seseorang yang meninggal dunia, tetapi menurut keperdataan juga wajib mewarisi hutang piutang seseorang yang meninggal dunia,” paparnya.

Daulat menuturkan, sesuai Pasal 1100 KUH Perdata , para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Atas dasar itu kata Daulat, tergugat I, II, III dan IV, selaku ahli waris haruslah bertanggungjawab secara mutlak untuk membayar seluruh hutang-hutang almarhum kepada penggugat.

Penggugat juga menuntut bunga hutang sebesar 3 persen per bulan. Juga menuntut agar Surat Hak Milik (SHM) Nomor 570 atas nama Darul Fuadi yang ada di tangan penggugat dinyatakan sah sebagai jaminan hutang.

Ini termasuk menuntut agar PN Lubuk Pakam meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah seluas 254 m2 milik para tergugat sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor 570 yang terletak di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. (rel)