Siantar, Lintangnews.com | Mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejar) Kota Siantar, Dewi Darwiana melalui kuasanya Daulat Sihombing dari Kantor Sumut Watch, melaporkan Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Sinambela kepada Kapolda Sumut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran kode etik Kepolisian.
Melalui surat Sumut Watch, No : 111/SW/X/2018, tanggal 03 Oktober 2018, selain ke Kapoldasu, Brigjen Pol Agus Andrianto, Dewi Darwiana dengan jabatan terakhir Kasi Datun (Perdata dan TUN) ini juga melapor ke Irwasda Poldasu, Kabid Propam Poldasu dan Kapolres Siantar.
Dewi Darwiana meminta agar pimpinan Kepolisian memeriksa dan menindak Kasat Reskrim AKP Hasiholan Sinambela dan juru periksa (juper) Brigadir Oktinuden Siahaan.
Dewi, secara khusus meminta agar menghentikan penyidikan perkara dalam Laporan Polisi No.Pol. LP/354/VIII/SU/STR, tanggal 31 Agustus 2018, dengan pelapor Masiah. Pasalnya, laporan bukan perkara pidana tetapi perkara perdata, dan mengganti Brigadir Oktinuden Siahaan dengan juper lain yang netral, profesional dan mampu menghargai hak-hak hukum dari saksi.
Dalam siaran pers yang disampaikan kuasanya Daulat Sihombing, Senin (8/10/2018) disebutkan bahwa pada tanggal 26 September 2018, Dewi selaku terlapor telah menerima surat panggilan dari Polres Siantar, No Pol : SP.Pgl/764/IX/2018/Reskrim, untuk pemeriksaan sebagai saksi, dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Diketahui Masiah merupakan isteri almarhum Darul Fuadi, saudara kandung dari Dewi.
“Tanggal 28 September 2018, Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi, mulai dari pukul 10.00-17.30 WIB. Sebelum diperiksa Dewi meminta kepada juper agar didampingi penasehat hukum dari Kantor Advokat Azman. Namun juper menolak dengan alasan baru mengambil keterangan sebagai saksi dan nanti saja sewaktu pemeriksaan sebagai tersangka baru didampingi kuasa hukum,” sebut Daulat.
Menurutnya, dalam pemeriksaan itu, Dewi diperlakukan secara ‘under pressure’, tanpa waktu jedah dan tak diberi kesempatan didampingi penasehat hokum. Selain itu, anpa mempertimbangkan kondisi terlapor yang sudah tua dan tak memberi kesempatan menyampaikan keterangan secara leluasa.
“Terlapor benar-benar diperlakukan layaknya tahanan kriminal sangat berbahaya. Bahkan untuk makan siang saja pun hanya diberi waktu sekitar 10 menit dan untuk sholat zuhur dan azar pun tidak diberi kesempatan,” papar Daulat.
Mirisnya lagi, ketika juper sedang memeriksa, Kasat Reskrim, AKP Hasoloan Sinambela mondar-mandir ke ruangan pemeriksaan. Bahkan kadang-kadang berdiri di belakang juper untuk mengintervensi langsung arah pemeriksaan, sembari beberapa kali memanggil ke ruangannya.
Terlapor juga sempat mendengar dengan jelas percakapan via handphone (HP) antara Kasat Reskrim dengan seseorang yang dipanggil ‘kak’ yang memberi kesan adanya orde atau intervensi dari pihak luar. ‘Sedang diperiksa kak, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka’,” sebut terlapor menirukan Kasat Reskrim seakan melaporkan progres pemeriksaan.
Lanjut Daulat, sesuai keterangan terlapor, usai bertelepon, Kasat Reskrim kemudian menginstruksikan juper dengan perintah ‘Cepatkan perkara itu, biar cepat digelar perkara. Kita panggil berikutnya sebagai tersangka’.
Dewi menduga, dalam perkaranya ada campur tangan pihak luar. Kecurigaan itu timbul terutama karena sebelum perkara dilaporkan ke polisi, seorang perempuan mengaku penerima kuasa bernama Syafrida Amnah dengan alamat Tanah Lapang Kecil No 14, Medan Maimun, Kota Medan, datang ke kediamannya untuk meminta asli SHM No. 570, tanggal 16-4-1998, atas nama Darul Fuadi, namun ditolak karena tidak dikenal.
Terlapor menduga, percakapan viaHP antara Kasat Reskrim,dengan seseorang yang dipanggil ‘kak’ sebenarnya adalah percakapan dengan Syafrida Amnah.
Daulat mengatakan, tindakan AKP Hasiholan yang melakukan pemeriksaan kepada kliennya secara under pressure dan sewenang-wenang patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran terhadap kode etik Kepolisian.
Sementara AKP Hasiholan Sinambela,saat dikonfirmasi terkait laporan Sumut Watch tidak membalas pesan WhatsApp (WA) yang dilayangkan wartawan. (irfan)