Tebingtinggi, Lintangnews.com | Menipu calon pembeli perumahan, terdakwa Supri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okta Ginting selama 2 tahun 6 bulan didepan majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Kamis (27/7/2019).
Disebutkan terdakwa pada Selasa (5/6/2018) sekira pukul 14.00 WIB didakwa melakukan penipuan bertempat di Perumahan Puri Ikhlas Permai, Jalan Deblod Sundoro Gang Ikhlas, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Awalnya, bulan Februari tahun 2018 (hari dan tanggal tidak ingat), saksi korban Sri Hartati melintas di depan Perumahan Cemara Indah Residence yang terletak di Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Ketika itu Sri melihat plang atau papan promosi Perumahan Cemara Indah Residence. Karena merasa tertarik, korban kemudian mendatangi kantor Pemasaran Perumahan Cemara Indah Residence dan bertemu dengan terdakwa.
Supri yang merupakan karyawan (marketing) dari saksi Edi Syahputra selaku pemilik perumahan. Namun pada saat Sri datang menemui, terdakwa justru mengaku sebagai pemilik atau pengembang Perumahan Cemara Indah Residance.
Terdakwa menerangkan, bahwa harga 1 unit rumah di perumahan tersebut senilai Rp 260 juta yang dapat dibayar dengan lunas maupun kredit secara KPR atau kredit di bank.
Dimana harus membayar DP atau uang muka sebesar Rp 60 juta yang dapat dicicil selama 4 bulan dan tipe rumah adalah tipe 54.
Namun karena uang mukanya terlalu besar, Sri mengurungkan niatnya dan kembali ke rumahnya. Setelah dilakukan penyicilan beberapa hari, ternyata rumah yang dijanjikan tidak sesuai kesepakatan, sehingga terdakwa dilaporkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. (purba)