Simalungun, Lintangnews.com | Sejumlah terduga juru tulis (jurtul) telah berulang kali ditangkap opsnal Unit Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Satuan Reskrim Polres Simalungun dari beberapa lokasi berbeda.
Kendati demikian, praktik tebak angka masih beroperasi di Kecamatan Pematang Bandar, Kecamatan Bandar, Kecamatan Bandar Huluan, Bandar Masilam dan Kecamatan Dolok Masagal.
Sebelumnya, seorang sumber, Jumat (28/11/2020) kemarin menyebutkan, sebagai terduga bandar tebak angka di Bandar Huluan, Bandar dan Pematang Bandar disebut bernama Mail.
“Kalau di Bandar Huluan, Bandar, Pematang Bandar dan Bandar Masilam masih main. Si Mail bandarnya,” ungkap sumber sembari minta dirahasiakan sembari berjanji akan memberitahukan para penulis yang setor kepada Mail.
Informasi diperoleh, para penulis yang menyetorkan omset kepada terduga bandar tebak angka, Mail berasal dari Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yakni bermarga Silaen di Pajak Nagori, Aseng di Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa dan B Marpaung di Nagori Bandar Jawa.
Selanjutnya, T Butar-Butar di Simpang Dosin, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, MJ Haloho di warung kopi Belalang Huta I, Nagori Marihat Bandar dan PB Silaen di warung tuak Sudung warga Nagori Bandar Jawa.
Lainnya, Pak Andre di warung kopi samping Puskesmas Perdagangan Jalan Kartini Ujung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar dab Tiar warga, Nagori Bandar Buntu, Kecamatan Bandar.
Kemudian, Nainggolan warga Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar dan Kempes warga Jalan Perdagangan, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Pematang Bandar, mangkal di warung kopi milik Manis.
Selanjutnya, Bonbon warga Bahbayu Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar dan S Silalahi di Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Oppung Samosir di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.
Sedangkan, di Kecamatan Bandar Masilam, NNG Purba warga Jalan Besar Bandar Tinggi, NHM Saragih warga Nagori Partimbalan, IP alias SS warga Huta II, Nagori Sidotani Kecamatan Bandar, ED warga Huta IV Nagori Sidotani,Kecamatan Bandar, Wanti warga Nagori Naga Sopa dan B Sinaga warga Kelurahan Perdagangan I belakang kantor Pos Perdagangan (Tower) dan Sudung Warga Nagori Habatu.
Seperti diketahui, belum lama ini, seorang terduga jurtul, R (32) warga Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap dengan barang bukti yang diamankan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna hitam merah berisikan angka tebakan jenis togel dan uang sebesar Rp 207 ribu, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Sementara, praktik tebak angka yang masih beroperasi di Kecamatan Dolok Masagal diduga dikendalikan, Jonner.
“Kalau di Dolok Masagal masih main nomor. Jonner bandarnya main sendiri,” beber mantan korlap (koordinator lapangan) tebak angka tersebut.
Dari setiap putaran tebak angka di Kecamatan Dolok Masagal, omset mencapai puluhan juta per hari dan para jurtul di sejumlah titik yakni Kariahan serta Raya Huluan.
“Kalau omsetnya ada puluhan juta setiap putaran, sudah termasuk togel sama KIM. Karena, lumayan banyak juga penulis di sana (Dolok Masagal). Ada di Raya Huluan, Kariahan,” jelasnya.
Sebelumnya, melalui Humas Polres Simalungun via pesan singkat kepada wartawan, Selasa (22/9/2020) sekira pukul 22.19 WIB menyampaikan, Kapolres AKBP Agus Waluyo berkomitmen untuk berantas semua jenis bentuk perjudian di wilayah hukumnya sesuai dengan sesuai instruksi Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.
“Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan judi, dan sejumlah tindak kejahatan di wilayah hukumnya, Polres Simalungun telah membuka layanan aduan dan informasi masyarakat lewat aplikasi ‘Horas Paten’ yang dapat didownload di Playstore,” jelas Humas.
Untuk semester pertama di tahun 2020 sudah 68 orang yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas kasus judi yang berhasil diungkap Polres Simalungun.
“Selama periode Januari hingga Agustus 2020, kita telah berhasil mengungkap perkara perjudian sebanyak 44 kasus dan terdiri dari 68 tersangka. Semua tersangka yang diamankan telah dikirim ke penjara dan menjalani masa hukuman masing-masing,” terang Kapolres.
Sementara, barang bukti uang yang disita dari sejumlah kasus-kasus itu sebesar Rp 48.500.000, 58 unit HP, 8 unit kendaraan, 6 unit laptop, 16 unit mesin tembak ikan dan 25 unit mesin jackpot.
“Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Simalungun. Kami meminta dukungan dan partisipasi masyarakat,” tegas Kapolres. (Zai)