Simalungun, Lintangnews.com | Jefri Anggara (27) warga Huta Hataran Jawa III Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun, Selasa (16/6/2020) kemarin.
Dirinya ditangkap saat akan melintasi jembatan putus di Pondok 8 Nagori Marubun Jaya, persisnya di areal perkebunan PTPN IV Kebun Marihat.
Kapolsekta Tanah Jawa, AKP Syamsul Baharudin mengatakan, petugas menangkap pelaku pencurian dan penggelapan yang dilaporkan pada tanggal 1 Juni 2020, dengan pelapor, Rugun Tiurmida Siahaan.
AKP Lukman menuturkan, dari pengembangan kasus pencurian, diketahui pelaku yang telah diamankan bersama temannya (Jefri Anggara) dalam beraksi. Mengetahui itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari Jefri Anggara.
“Petugas mendapat informasi, pelaku yang dicari sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) BK 4088 THO dari arah Kota Siantar menuju arah Tanah Jawa, tepatnya di jembatan putus Pondok 8 Nagori Marubun Jaya,” sebut AKP Syamul, Rabu (17/6/2020).
Ketika berada persis di belakang rombongan mobil ambulance yang sedang melintas, personil Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa menyuruh pelaku untuk berhenti. Namun pelaku tidak mau berhenti dan terus menjalankan sepeda motor yang dikendarainya.
Kemudian masuk ke selokan jalan rusak, sehingga sepeda motor Jefri terperosok dan pelaku melarikan diri ke dalam perkebunan.
Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan meletuskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelarian pelaku. Dan saat terjadi aksi kejar-kejaran, petugas melihat pelaku membuang bungkusan plastik kecil.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, petugas menanyakan bungkusan plastik yang dibuangnya saat berlari, dan mengakui berisi sabu yang baru dibelinya dari Siantar.
“Saat dilakukan pencarian, akhirnya pelaku menemukan bungkusan berisi sabu yang sempat dibuang,” tukas Kapolsekta. (Rel/Zai)