Siantar, Lintangnews.com | Dituntut selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Jhon Henriko Simanjuntak (49) langsung divonis oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti selama 4 tahun dan 6 bulan, Kamis (27/9/2018).

“Memvonis pidana terhadap terdakwa Jhon Henriko Simanjuntak selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 800 juta dikurangi selama berada dalam masa tahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan vonis terhadap terdakwa.
Bahkan Rosihan juga menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja, sebagaimana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun hal yang memberatkan untuk terdakwa, bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengkui bersalah dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Setelah Ketua Majelis Hakim selesai membacakan vonis, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba diberi kesemptan untuk berdiskusi apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Erwin mengatakan, akan melakukan pikir-pikir atas vonis yang telah diberikan majelis hakim.
Mendengar jawaban dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim langsung menutup persidangan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pikir-pikir.
Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus Jhon Hendriko Simanjuntak di Jalan Patimura, Kelurahan Pahlawan,Kecamatan Siantar Timur, Kamis (12/4/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkusan kertas putih di kantung celana belakang terdakwa dan dibuka isinya adalah ganja. Terdakwa mengakui bahwa ganja itu miliknya. (res)