Siantar, Lintangnews.com | Satpol PP Pemko Siantar akan melakukan penertiban terhadap tembok penahan yang didirikan di bantaran Sungai Bah Kaitan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Tembok penahan itu akan dibongkar karena dinilai mempersempit badan sungai. Sehingga air sungai menggerus tanah perumahan milik warga di sebelah tembok penahan itu.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Siantar, Robert Samosir, Rabu (2/12/2020).
“Sesuai dengan program Pemko Siantar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maka Desember 2020 ini akan dilakukan penertiban beberapa bangunan yang tidak memiliki izin,” tuturnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Diantar tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Rencana Aksi dan Penanganan Konflik Sosial, Penertiban Bangunan dan Kios-kios Liar tertanggal 27 November 2020, tim telah melakukan rapat.
“Pada rapat itu, kami tim sudah melakukan koordinasi, ditetapkan pada Kamis tanggal 4 Desember 2020 akan dilakukan pembongkaran bangunan tembok penahan yang melanggar aturan garis sempadan sungai, dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” sebut Robert saat ditemui di kantornya.
Selain melanggar aturan, lanjutnya, bangunan tembok penahan itu sudah meresahkan masyarakat yang berbatasan dengan sungai tersebut. Dimana ada perumahan warga yang terancam longsor, karena sebagian tanahnya sudah tergerus atau erosi.
“Apalagi di saat seperti saat ini di musim hujan, air sungai meluap dan bangunan tembok penahan itu mempersempit ruang sungai. Ini sudah kita surati sampai tiga kali kepada pemilik tembok untuk membongkar sendiri. Tetapi tak kunjung dibongkar, maka tim menyimpulkan akan melakukan pembongkaran,” terang Robert.
Selain itu, Satpol PP Siantar juga akan dilakukan terhadap tiang reklame yang ada di Jalan Sutomo karena izin kelayakan media reklamenya sudah habis.
“Ada tiang reklame ukuran 4 kali 6 meter di Jalan Sutomo yang akan kita bongkar, jumlahnya ada 5 tiang. Hanya itu yang bisa kita tertibkan kali ini,” jelas Robert.
Ketika dicecar pertanyaan kenapa hanya sedikit yang ditertibkan, Robert mengaku, kegiatan penertiban yang mereka lakukan sesuai dengan anggaran dan waktu yang tersedia.
“Sesuai dengan anggaran dan waktu yang tersedia, hanya 1 unit bangunan yang kita bongkar, yaitu tembok penahan dan 5 tiang papan reklame ditertibkan,” tandasnya. (Elisbet)