Tebingtinggi, Lintangnews.com | Hasil kejahatan dibagikan, pasangan bukan suami istri disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi kasus pencurian di rumah warga, kemarin.
Kedua terdakwa dihadirkan jaksa Alvin Giawa untuk mendengarkan keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing .
Diakui terdakwa Tri Lestari Putri bahwa dirinya dengan terdakwa Kohir Lubis alias Bokir (berkas terpisah ) bukan suami istri, masuk ke salah satu losmen dan menerima uang dari Khoir.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan awalnya, Kamis (10/5/2018), Putri pergi ke Jalan Cempaka untuk menemui Bokir. Lalu Bokir meminta terdakwa untuk mengantarnya ke Simpang Empat.
Usai mengantar Bokir, terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Berselang 10 menit, ternyata Bokir datang ke rumah Putri untuk bergadang sambil menonton televisi.
Tiba-tiba Bokir memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 100 ribu. Terdakwa sempat menanyakan dari mana uang itu, namun Bokir meminta agar dipegang saja.
Keduanya pun lalu menuju Losmen Delima. Selanjutnya Bokir meminta terdakwa pulang agar mengembalikan sepeda motor yang dibawa dan kembali ke losmen, sembari memberikan uang sebesar Rp 1 juta.
Terdakwa pun pergi meninggalkan Bokir dan kembali ke Jalan Cempaka. Sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa kembali ke Losmen Delima. Kemudian keduanya pergi menuju ke Binjai guna menemui anak terdakwa.
Minggu (13/5/2018) sekira pukul 14.00 WIB, keduanya pulang ke Tebingtinggi. Sekira pukul 19.30 WIB, kedua terdakwa turun di Simpang Beo, lalu Bokir memberikan kepada Putri 1 unit handphone (HP) merk Vivo untuk dijualkan.
Lalu terdakwa pulang ke rumahnya, sementara Bokir pergi ke Simpang Dolok. pukul 23.00 WIB putri mengantar HP Vivo ke rumah seseorang bernama Anggi dan memberikan uang sebesar Rp 1,2 juta. Putri selanjutnya langsung menuju Losmen Oji untuk bertemu dengan Bokir. Setelah bertemu, Putri menerima yang sebesar Rp 1,2 juta dari Bokir.
Besoknya, sekira pukul 08.00 WIB, setelah keduanya bangun tidur di Losmen Oji terdakwa pulang ke rumahnya, sedangkan Bokir pergi ke Simpang Dolok. Pukul 12.00 WIB, terdakwa pergi ke Simpang Dolok guna menemui Bokir.
Keduanya bertemu dan makan di Simpang Dolok, Bokir memberikan terdakwa uang sebesar Rp 3 juta dan HP merk Oppo warna putih untuk dijualkan. Namun ketika terdakwa hendak menemui orang yang membeli HP itu di Jalan Flamboyan, justru ditangkap dan diamankan pihak Kepolisian.
Perbuatan Putri sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 KUHP tentang penadah. Sedangkan terdakwa Bokir diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. (purba)