Siantar, Lintangnews.com | Dikarenakan merugi, membuat pimpinan umum JNT (pengiriman barang atau paket) sekaligus pemilik Toko Ponsel Milenium bernama Ayong sekap 10 orang karyawati selama 1 jam di salah satu ruangan.
Penyekapan itu terjadi pada Minggu (28/10/18) malam di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur tepatnya di kompleks Sentral Bisnis Centre (SBC).
Akibat penyekapan itu, 6 orang karyawati sambangi Polres Siantar. Kehadiran mereka ingin melaporkan tindakan Ayong.
Namun kedatangan mereka berujung sia-sia. Ini setelah pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar menolak laporan mereka, dikarenakan belum cukup bukti.
Hal itu dikatakan seorang karyawati yang tidak ingin namanya disebut. “Laporan kami ditolak bang, kata polisi nya tidak cukup bukti,” ucapnya.
Dia mengaku, sebelumnya ada masalah internal perusahaan, sehingga terselip kwitansi dan kerugian sebesar Rp 22 juta. Ini membuat mereka pun rapat di kantor untuk memecahkan masalah itu.
“Koko Ayong sebagai pimpinan meminta kami bertanggung jawab atas kerugian Rp 22 juta. Tidak tau angin apa Koko Ayong menyuruh Anto menutup pintu, Jadi terkunci lah kami 10 orang mulai pukul 18.00-19.00WIB di salah satu ruangan kantor,” paparnya.
Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi dan diterbitkan, Ayong belum dapat dimintai keterangannya. (irfan)