Miliki 0,06 Gram Sabu, Amri Dihukum 2 Tahun Penjara

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti miliki narkotika jenis sabu, terdakwa Amri Handoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Dharma dkk, Selasa (6/11/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.

Usai pembacaan putusan, terdakwa yang ditangkap dekat Pos Satpam langsung tegak. Sementara jaksa Dhania menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim sebab pekan lalu terdakwa dituntut 7 tahun 6 bulan.

Disebutkan terdakwa ditangkap pada Rabu (4/7/2018) sekira pukul 11.25 WIB di Jalan Tengku Hasyim, Kota Tebingtinggi, tepatnya di komplek Perumahan Sinar Harapan.

Terdakwa ditangkap saksi Agustiyan dan Ardika P Wardani (keduanya personil Polres Tebingtinggi) mendapat informasi dari masyarakat, jika di Jalan Tengku Hasyim, komplek Perumahan Sinar Harapan ada memiliki sabu.

Kedua saksi pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud. Sesampainya di tempat, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan dekat pos satpam komplek Perumahan Sinar Harapan, dengan gerak gerik mencurigakan.

Selanjutnya saksi mendekati terdakwa. Melihat kedatangan saksi, terdakwa langsung membuang sesuatu dari tangannya ke sebelah kanan atau kurang lebih 2 meter dari tempatnya berdiri.

Saksi Agustiyan langsung mengambil barang yang dibuang, ternyata 1 bungkus kotak rokok Dunhill berisi 1 paket bungkus plastik transparan diduga berisi sabu dan 4 pipet plastik yang ujungnya runcing.

Petugas langsung menangkap terdakwa agar tidak melarikan diri. Ketika ditanyai terdakwa mengakui diduga sabu dan 4 pipet plastik yang ujungnya runcing itu  miliknya. Dirinya mengaku, barang haram itu baru dibelinya dari Kader (belum tertangkap) seharga Rp 50 ribu di Pajak Gambir.

Kemudian petugas membawa terdakwa ke Pajak Gambir untuk mencari Kader, namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi. Sementara barang bukti diduga sabu jumlah berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,06 gram.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 127  UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)