Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika Sardo Siadari dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (8/10/2018).
Dalam sidang beragendakan tuntutan tersebut dihadiri terdakwa dengan kuasa hukum terdakwa Erwin Purba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sardo Siadari dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Samuel Sinaga saat membacakan tuntutannya.
Jaksa menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat barang bukti 52,24 gram. Atau melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait tuntutan itu, kuasa hukum dari terdakwa, Erwin Purba menyatakan untuk meminta waktu selama 1 minggu kepada majelis hakim Risbarita Simorangkir untuk membuat permohonan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus Sardo Siadari di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin (7/5/2018) sore.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas merk gerry conbs yang berisi 46 paket narkotika jenis ganja, 3 bungkus kertas tiktak, uang sebesar Rp 130.000 dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung. (res)