Miliki Sabu dan Ekstasi, Asiong Dituntut 7 Tahun Penjara

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terdakwa Cristian alias Asiong di depan majelis hakim yang diketuai Dharma awalnya tampak tegar mengikuti sidang.

Namun, saat jaksa Sai Sintong Purba membacakan tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa terlihat seperti lemas, Selasa (13/11/2018). Bahkan, Asiong mengaku di depan sidang mengenal terdakwa Hidayat (berkas terpisah) dari perjudian.

“Kenalan itu berlanjut hingga pemakaian narkoba dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi,” ujar Asiong saat sidang digelar pada Kamis (4/10/2018) lalu.

Bahkan Asiong yang juga terdakwa dalam berkas terpisah mengaku, saat rumahnya digeledah polisi ditemukan sejumlah barang bukti. Hal ini diungkapkan Asiong didampingi saksi dari polisi.

“Saksi meringankan terdakwa Hidayat tidak ada,” ujar kuasa hukum H Napitupulu.

Jaksa mengatakan, Hidayat ditangkap personil Sat Narkoba pada Kamis (12/4/2018) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Salak Lingkungan V Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Ini setelah petugas mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa di Jalan Salak Lingkungan V Kelurahan Rambung, ada rumah kos-kosan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Mendapatkan informasi itu, petugas melihat Hidayat bersama teman-temannya yaitu, Wahyu Sinaga di depan pintu sambil menonton televisi, sementara Desi Sinambela sedang duduk di atas tempat tidur. Sedangkan Maharani dan Runa sedang berada di depan rumah kos terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kos terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu, dan 3 butir pil ekstasi berwarna kuning gambar boneka minion dibalut kertas tisu warna putih di sela-sela mesin AC yang terletak di samping kos.

Kemudian, ditemukan 1 buah kotak Teh Sari wangi berisikan 2 buah kaca pirex bekas bakaran diduga sabu, 1 buah dot karet warna kuning, 3 buah pipet warna putih pada ujungnya diruncingkan, 1 buah pipet warna putih yang sudah dibengkokkan, 1 buah pipet warna putih dil antai samping dispenser, 2 buah tutup botol Aqua dan terdapat dua buah lubang di dalam lemari, serta1 unit handphone (HP) merk Nokia type 3310 warna abu-abu kombinasi silver.

Hidayat mengaku, sabu sudah laku dijual kepada orang lain, termasuk Asiong. Sementara 2 butir ekstasi sudah dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)