Modus Jadi Penumpang, 4 Pencuri Beraksi di Bus Dibekuk Polres Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Modus pencurian di dalam bus angkutan umum dengan menyaru sebagai penumpang yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Satuan Reskrim.

Petugas berhasil membekuk 4 orang pelaku pencurian barang milik penumpamng bus dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

Hal tersebut terungkap saat gelar press release yang dipimpin Wakapolres Simalungun, Kompol Zulkarnaen Pane, didampingi Kasat Reskrim, AKP Poltak YP Simbolon, Kaurbin Ops Sat Reskrim, Iptu Marsianto, dan Kanit Jatanras, Iptu Hengky Siahaan, Rabu (12/9/2018) sekira pukul 15.00 WIB, di Lapangan Aspol, Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

“Ada 2 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun. Pertama, kasus pencurian di dalam bus angkutan umum saat melintasi menuju Parapat dan keluar dari Parapat, yang terjadi pada Rabu (22/8/2018) sekira pukul 23.30 WIB dan Sabtu (1/9/2018) sekira pukul 11.40 WIB. Korbannya ada 2 orang, dengan total kerugian ditaksir hingga Rp 45 juta,” kata Zulkarnaen.

Lanjutnya, berkat kerja keras, Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras Polres Simalungun, akhirnya berhasil mengungkap para pelakunya sebanyak 4 orang serta barang buktinya berupa kalung emas dan handphone (HP).

Para pelaku yakni, LS alias Kresek (45) warga Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Kemudian, DL (35) warga Jalan Kornel Simanjuntak, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Lalu, JT (35) warga Jalan Parapat Km 4,5, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Dan RS (45) warga Jalan Rikardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.

Barang bukti kejahatan yang diamankan petugas.

Wakapolres menuturkan, modusnya para pelaku jika 3 orang di dalam bus umum, pada saat. Saat di pertengahan jalan, 1 orang pelaku menyetop bus untuk menganggu konsentrasi pengemudi.

Sementara pelaku yang sudah di dalam bus, LS mulai beraksi dengan cara berpura-pura menggeser penumpang yang sudah menjadi sasarannya. Termasuk saling memberi kode dengan pelaku lainnya, dengan cara jaket diletakkan di tangan kiri sembari membawa koper besar dan langsung beraksi mencuri barang berharga milik korban.

Sementara itu, AKP Poltak YP Simbolon menambahkan, dalam aksinya pelaku bekerja berkelompok (tim) dengan menyewa mobil. Saat pelaku lain sudah berada di dalam bus, mobil yang mereka pergunakan mengikutinya dari belakang.

“Selanjutnya di tempat yang dianggap aman, barulah mereka beraksi,” pungkas Poltak menjelaskan secara spesifik modus operandi para pelaku.

“Para pelaku kita kenakan dengan pasal 363, ayat (1) ke 4e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kompol Zulkarnaen Pane, terakhir menutup press release.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri dan harus digagalkan dengan sebutir timah panas dilepaskan petugas. (zai)