Tanjungbalai, Lintangews.com | Berkas penyidikan yang dilakukan pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan terhadap nakhoda kapal yang membawa 62 orang Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh telah lengkap atau P21.
Kini nakhoda tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai, Rabu (11/9/2018).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan Huntal Hutauruk melalui Humas Imigrasi, Muhammad Azis mengatakan, Rozali alias Ilimolek sebagai nakhoda kapal dikenakan pasal 120 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang (UU) Keimigrasian, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Azis menambahkan, penyidikan dilakukan pihak Imigrasi setelah mendapat limpahan berkas dari Bea dan Cukai Teluk Nibung.
Sebelumnya pada Sabtu (19/6/2018) pihak patroli Bea Cukai Teluk Nibung bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun mengamankan 1 unit Kapal Motor (KM) Bintang Utara di Perairan Selat Malaka atau tepatnya di sebelah timur Pulau Pandang.
Kapal itu mengangkut sebanyak 62 orang warga Bangladesh. Mereka terdiri dari 58 orang lelaki, 3 perempuan dan 1 anak-anak. Rencananya semua warga Bangladesh ini akan diberangkatkan dari Batubara menuju Malaysia dengan menempuh jalur illegal.
Mereka ini merupakan korban dari sindikat internasional terorganisir antara agen di Bagladesh dan dari Indonesia. (tondang)