PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam, Ness Bar, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, pada Minggu malam, 14 Desember 2025.
Namun dalam pelaksanaan razia tersebut, aparat kepolisian disebut mendapat perlawanan dan penolakan dari pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut, sehingga situasi sempat memanas di lokasi.
Menanggapi peristiwa itu, praktisi hukum Dicky Nugraha Hutapea angkat bicara. Ia menegaskan bahwa razia yang dilakukan aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.
Menurut Dicky, razia tempat hiburan malam dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Selain itu, razia juga dapat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan malam, jam operasional, serta peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Jika ditemukan pelanggaran izin usaha, jam operasional, atau peredaran minuman keras tanpa izin yang sah, maka aparat kepolisian berwenang melakukan tindakan hukum, termasuk penghentian kegiatan sementara,” ujar Dicky.
Lebih lanjut, Dicky menegaskan bahwa peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, ia meminta agar Bea dan Cukai turut dilibatkan dalam penanganan barang bukti minuman beralkohol yang diduga ilegal.
“Apabila minuman keras tersebut tidak memiliki izin edar dan dokumen cukai yang sah, kami meminta Bea Cukai untuk melakukan penyitaan. Dalam hal tertentu, polisi juga dapat melakukan penyitaan berdasarkan penetapan pengadilan, untuk selanjutnya barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dicky juga mengingatkan pihak pengelola tempat hiburan malam agar kooperatif terhadap aparat penegak hukum dan mematuhi seluruh ketentuan perizinan, demi menjaga ketertiban umum serta iklim usaha yang sehat di Kota Pematangsiantar.(*)



