Tanjungbalai, Lintangnews.com | Wakil Wali Kota, Ismail membuka secara resmi rapat evaluasi Perwal Tanjungbalai Nomor 21 Tahun 2018 tentang Kewajiban Kepersertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap pemberi kerja dan pekerja di Kota Tanjungbalai.
Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Kantor Wali Kota itu dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal, Asisten Ekbangsos, Abdul Hayyi Nasution, Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Fitra Hadi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Senin (10/9/2018).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 itu, bahwasanya setiap pemberi kerja dan pekerjanya wajib ikut serta dalam kepersertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah Kota Tanjungbalai meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dishub, Diskominfo, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu, Dispora, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BPKPAD, Bappeda dan Satpol PP.
Hal ini sesuai dengan amanah penyelenggaraan sistem jaminan sosial pada Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, UU Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat 2 tentang Setiap Tenaga Kerja Berhak atas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 5 tentang Pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ismail berharap, setelah penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 21 ini untuk segera dilaksanakan sesuai peraturan dan UU yang berlaku, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanjungbalai.
Persentase kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di Tanjungbalai yang telah dilindungi sebanyak 2.281 orang dan belum dilindungi 66.659 orang. Dilihat dari kepersertaan BPJS berdasarkan jenis kepersertaan penerima upah 166 perusahaan dengan tenaga kerja 2.536 orang dan bukan penerima upah 119 orang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Moch Faisal menyampaikan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungbalai sebanyak 711 orang meliputi Dinas Kependudukan dan Catata Sipil 62 orang, Disnaker 3 orang, Pemadam Kebakaran 84 orang, Dinas Kebersihan dan LH 401 orang, Dishub 74 orang, Dinas PU 12 orang, Seketariat Dewan 34 orang, Dinas Pendidikan 9 orang dan BPBD 32 orang.
“Saat ini kendala yang dihadapi terkait kepesertaan non ASN yakni tidak adanya mata anggaran yang ditetapkan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.. Serta keberatan dari tenaga kerja Non ASN harus membayar iuran melalui pemotongan gaji yang didapat. Karena itu, kami berharap dukungan Pemko Tanjungbalai dalam mengatasi hal tersebut,” ujar Faisal.
Realisasi pemberian klaim wilayah Tanjungbalai tahun 2018 yakni untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 120.345.704, Jaminan Kematian (JK) Rp 52.800.000 dan Jamina Hari Tua (JHT) Rp 191.696.082.
“Berdasarkan hal ini kami berharap kerjasama dari seluruh OPD untuk mendaftarkan para pekerja non ASN untuk didaftarkan. Besar manfaat yang diperoleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengikuti program ini, selain dengan iuran yang ringan juga cepat mendapat klaimnya,” ucap Faisal. (tondang)