Simalungun, Lintangnews.com | Polsek Tanah Jawa sektor Simalungun, Sabtu (3/8/2019) sekira pukul 22.45 WIB berhasil meringkus diduga bandar narkotika jenis sabu bernama, Beni Rajagukguk (28) dari rumahnya di Dusun V Kampung Beringin, Nagori Mekar Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Ini setelah 2 orang tersangka lainnya, Andre Alvian (20) dan Rangga Hanafi (16), keduanya warga Dusun I Margosono Nagori Mekar Mulia, Kecamatan Tanah Jawa ditangkap. Lalu kepada petugas, keduanya ‘nyanyi’ barang bukti sabu itu dibeli dari Beni Rajagukguk.
Selanjutnya personil Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan menemukan Beni Rajagukguk sedang berada di rumahnya. Beni pun berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Beni yakni, berupa 1 bungkus plastil klip besar tembus pandang berisikan butiran kristal diduga sabu seberat lebih kurang 1,82 gram.
Berikutnya, 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang diduga sabu seberat 0,41 gram, 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,61 gram, sehingga totalnya 2,84 gram. Dan 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone (HP) Nokia warna hitam.
Kemudian, 1 unit sepeda motor merk Honda jenid Bead warna hitam list merah nomor polisi (nopol) BK 3259 TAR, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kotak permen mint, 1 buah sekop terbuat dari sedotan warna putih dan uang sebesar Rp 500 ribu.
Sebelumnya, sekira pukul 20.30 WIB, Andre Alvian dan Rangga Hanafi ditangkap di jalan umum Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa. Dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi 0,13 gram diduga sabu.
Barang bukti lainnya, 1 buah jaket merk Est Original warna hitam, 1 unit HP merk Smarrfren warna hitam, sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam list hijau nopol BK 3791 TAP dan uang sebesar Rp 72 ribu. (Zai)