‘Nyanyian’ Penikmat Bawa Kurir Sabu Ke Balik Jeruji

Simalungun, Lintangnews.com| Berawal dari ‘nyanyian pemakai sabu-sabu, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun ringkus pengedar narkoba pada Selasa (9/10/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

Diketahui identitas kedua pria yang kini menjadi tersangka yakni, Muhammad Ramadany (26) warga Jalan Nagahuta Simpang Kantor, Nagori Bosar Kecamatan Panombean Panei dan Sayiman alias Belong (43) warga Karang Sari Simpang Rambe, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba, AKP Heri Sihombing mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang layak dipercaya bahwa di Simpang Jalan Bass Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Atas informasi itu, personil Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, terlihat Ramadany yang sedang berdiri dicurigai memiliki sabu.

“Selanjutnya personil langsung mengamankan Ramadany dan ditemukan 1 buah plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu. Saat diinterogasi, Ramadany mengakui, sabu itu diperoleh dari tersangka Sayiman,” papar AKP Heri.

Barang bukti yang diamankan petugas.

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Sayiman dan berhasil mengamankan tersangka. Ketika tersangka diinterogasi, akhirnya mengakui, sabu yang dimiliki Ramdany adalah miliknya.

“Tersangka juga mengaku, sabu diperoleh dari Edo (DPO), yang saat pengejaran personil belum membuahkan hasil,” ujar AKP Heri.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti yakni, 1 buah plastik klip bening diduga berisi sabu, uang sebesar Rp 75.000 dan Rp. 285.000, 1 unit handphone (HP) Nokia dan 1 unit HP Samsung.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. (irfan)